Dalam 10 Hari, 8 Kasus Peredaran Narkoba dan Okerbaya Diungkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Jul 2022 17:05 WIB

Dalam 10 Hari, 8 Kasus Peredaran Narkoba dan Okerbaya Diungkap

i

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menjelaskan saat rilis. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota di komandani AKP Sujarwo SH dalam kurun waktu 10 hari berhasil ungkap dan tangkap 6 tersangka edar narkoba dan 3 pengedar pil doble L, dari kasus itu seperti yang disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si pada keterangan pers Jumat (22/7) siang, menyampaikan selama 10 hari sejak 11 Juli pihaknya (Satnarkoba) berhasil ungkap peredaran narkoba juga pengedar pil jenis doble L dengan barang bukti ribuan pil doble L dan puluhan gram narkoba jenis sabu.

"Dalam kurun waktu sekitar 10 hari dari Satnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkoba jenis sabu dan peredaran pil jenis doble L, dengan rincian 9 tersangka, kini masih dalam pengembangan," terang AKBP Argowiyono pada wartawan.

Baca Juga: Edarkan Okerbaya, Warga Situbondo Diringkus

 

Pengungkapan itu masih menurut orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini, penangkapan awal dari tangan seorang bernama Bogie (31) warga Perum Ponggok Indah Desa Jati Lengger Kec Ponggok, setelah dikembangkan berhasil menangkap tiga orang lagi, Yogie (36) Jalan Mlinjo Perumnas Desa/Tlumpu Kota Blitar, Ardi (25) warga Jlan Kaliabab Kel Tanjungsari Kota Blitar, selain itu juga ungkap 3 tersangka edar sabu lainya masing masing, Sadam Husin (22) Warga Kec Sanankulon Kab Blitar, Sigie Hadianto (25) Desa Purworejo Kec Sanankulon, dan Adit (26) Warga Jalan Widuri Kel Tlumpu kota Blitar.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Obat Petasan, Dua Pelaku Diamankan

"Dari enam tersangka berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 38.81 gram sabu dan 11 Hp dan 3 timbangan digital," tambah AKBP Argowiyono.

Selain itu juga menangkap 3 pelaku edar pil jenis doble L sebanyak 1.155 butir pil dari tiga tersangka, salah satunya wanita bernama Adinda Sriani (23) warga Desa Wonotirto Kab Blitar.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

"Hanya untuk tambahan belanja sehari hari Mas itu juga kulakan, tadinya saya juga minum pil itu, ternyata bisa dijual terus aku ikut menjual," tutur Stiani pada wartawan.

"Untuk peredaran narkoba jenis sabu tersangka bisa dijerat pasal 112 yo ayat 1 dan 2 UU RI No 3 tahun 2009 untuk peredaran pil jenis doble L di kenakan pasal 197 yo pasal 106 ayat ke 1 UU RI No 36/2009 tentang kesehatan, kita terus melakukan upaya menekan peredaran dan memberantas Narkoba apapun jenisnya, karena hal ini merusak generasi muda dan masyarakat, untuk itu kami berharap waspada tentang peredaran narkoba dan sejenisnya," pungkas AKBP Argowiyono. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU