Dalam 2 Bulan, 42 Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diamankan Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Mar 2022 15:31 WIB

Dalam 2 Bulan, 42 Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diamankan Polres Blitar Kota

i

Ke 42 tersangka saat digelandang petugas. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan rasa keheranan warga masyarakat Kabupaten Blitar yang sedang ada keperluan di Polres Blitar melihat puluhan tersangka digiring oleh petugas Propam dan Petugas berpakain preman menuju ke gedung Humas Polres Blitar, saat akan dilakukan Pers Release pada Jumat (18/3) pukul.09.30.

Puluhan orang tersangka yang kenakan seragam Biru (khusus tahanan Narkoba) beragam usia dan profesinya ini di tangkap Satreskrim Narkoba yang di Nahkodai AKP Rochani SH dalam kurun waktu dua bulan dugaan sebagai tersangka edar Narkoba dan sejenisnya.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Obat Petasan, Dua Pelaku Diamankan

Dalam penyampaian Keterangan releasenya di depan Wartawan pada Jumat 18 Maret pukul 09.30, Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK dalam.kurun waktu dua bulan sejak minggu terakhir Januari sampai awal Maret 2022 pihaknya telah menangkap 42 tersangka mulai dari pengedar Pil Doble L dan Pil berlogo Y sampai pengedar sabu sabu.

"Setelah mendalami laporan dari masyarakat pertengahan Januari 2022 kita menindak lanjuti laporan peredaran Narkoba jenis sabu sabu, menindak lanjuti laporan anggota Satreskoba bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya menangkap beberapa tersangka Edar Sabu dan edar Pil Dible L, hal itu terus di lidik, untuk menghadang peredaran Narkoba jenis Sabu." Kata AKBP Adhitya Panji Anom.

Kenyataanya selain Peredaran Sabu Sabu juga berhasil mengungkap tersangka peredaran Pil Doble L yang dikenal dengan P8l koplo, dengan diedarkan pada kalangan remaja, sopir termasuk pelajar.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

"Apapun jenisnya baik Narkoba jenis Sabu maupun jenis lainya termasuk jenis obat obatan jenis Pil doble L dan semacamnya, kami komit untuk membasmi Sabu sabu dan sejenisnya di Wilayah Hukum Polres Blitar." Tegas mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur ini.

Lebih jauh AKBP Adhitya Panji Anom dalam keteranganya yang didampingi Kasi Humas Iptu Udhiyono SH dan AKP Rochani SH mengungkapkan dalam waktu dua bulan Sat.Reskoba Polres Blitar menerima 45 Laporan, dengan menangkap 42 tersangka diantaranya pegedar UU.RI tahun 2009 tentang kesehatan yaitu pengedar Pil Jenis Doble L dan pil berlogo Y. 

"Dari penungkapan dan penangkapan 42 tersangka 70% nya merupakan tersangka Edar Narkoba jenis sabu sisanya tersangka pengedar Doble L dan Pil berlogo Y, penangkapannyapun ada dari beberapa daerah termasuk di Kab.Malang dan Kediri selain di Wilayah Blitar." Terang Pamen Polisi yang hoby masakan pedas ini.

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota Lakukan Survei Pengaturan Arus Lalu Lintas

Dari ke 42 tersangka atas kasus itu Polisi berhasil menyita dari tersangka berupa 32 Paket sabu dengan berat keseluruhan 26,46 Gram serbuk yang mematikan itu (Sabu), 798 Pil Doble L dan 17 butir Pil berlogo Y, serta uang Rp 3.385.000,- 35 Hp, dan 3 timbangan Elektris.

"Untuk 42 tersangka ini 75 % nya dari wilayah Blitar, 10 persen dari Malang, dan 15 persenya dari Kab.Kediri, untuk dugaan kerjasama peredaran Sabu dari Lapas Malang masih kita kembangkan, mereka kita kenakan Pasal 112 dan 114 UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga pasal 197/197 UU.RI.nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara serta denda satu milyar Rupiah." Pungkas AKBP Adhitya Panji Anom. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU