Dalam Kurun Waktu 1 Tahun Polres Blitar Selesaikan dan Ungkap Beberapa Kasus dari Satuan Reserse Kriminal, Satresnarkoba dan Satuan Lalu Lintas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Nov 2022 16:52 WIB

Dalam Kurun Waktu 1 Tahun Polres Blitar Selesaikan dan Ungkap Beberapa Kasus dari Satuan Reserse Kriminal, Satresnarkoba dan Satuan Lalu Lintas

i

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK beri keterangan dalam releasenya. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Akhir tahun 2022 Polres Blitar telah berhasil ungkap dan selesaikan ratusan kasus Tiga Dimensi dari Satuan Reserse Narkoba. Penyelesaian kinerja 3 satuan di Polres Blitar itu termasuk menyita ratusan bahkan ribuan alat bukti dari tindak kejahatan dari Satreskoba dan Satreskrim tak ketinggalan ratusan knalpot brong dan kendaraan kasus kecelakaan.

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK dalam keterangan persnya pada Senin (28/11) pukul 09.00 WIB. Orang nomor satu di Polres Blitar ini menjelaskan secara rinci per kasus baik dari Satreskrim,  Satreskoba dan Satlantas, selama satu tahun sampai hari ini, untuk Satresnarkoba ungkap 147 kasus, untuk P 21 sebanyak 97 kasus yang sudah diserahkan ke JPU termasuk TSK dan BB nya, proses penyidikan 50 kasus untuk jumlah tersangka 153 orang, yang terdiri dari narkoba, okerbaya/daftar G kesehatan dan miras.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Untuk kasus di Satreskrim ada 144 kasus yang dinyatakan P 21 ada 89 dengan tersangka 97 orang, dalam proses penyidikan untuk 58 kasus yang terdiri berbagai kasus tindak pidana, jenis curat/curas 37 kasus, curanmor 18 kasus, pengeroyokan 13 kasus, penggelapan dan penipuan 23 kasus, pengrusakan 3 sedang untuk kasus persetubuhan 17 kasus dan kasus KDRT 11 kasus juga penyalahgunaan senpi 2 kasus.     

"Juga kami menyita sebuah mobil dan motor hasil dari kasus penipuan dan penggelapan, selain barang bukti dari Satresnarkoba dan Satlantas, dalam kasus lalu lintas ada 363 kasus, 10  kasus sudah P21, SP3 63 kasus, rujukan 257 kasus, dalam proses 29 kasus, untuk BB 1 truk, 3 mini bus 35 ranmor roda 2, dan kita menyita puluhan knalpot brong," terang AKBP Adhitya dengan didampingi Kasat Reskrim, Kasat Reskoba, Kasat Lantas, dan Kasi Humas dengan menunjukan barang bukti.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Dalam akhiri keteranganya Pamen Polisi yang hobi bulu tangkis ini menambahkan untuk pelanggaran lalu lintas tetap menggunakan Mobil Incar jadi pelanggar tidak bisa berkelit, untuk BB upal disita Uang palsu Rp 60 ribu dengan 3 lembar pecahan Rp 20 ribuan, sedang yang beredar sekitar Rp 600 ribu sedang dari Satresnarkoba  menyita uang Rp 14 Juta rupiah dan 97 Hp selain barang bukti jenis sabu sabu 89.3 Gram, okerbaya 80.169 butir, Double L 3.624 butir juga miras jenis arjo.

Baca Juga: Bupati Blitar Resmikan Dua Palang Pintu Kereta Api di Wilayah Srengat dan Talun

"Untuk BB upal kita sita 60 ribu rupiah dengan 3 lembar dua puluh ribuan  sedang yang beredar menurut tersangka berkisar 600 ribu rupiah, yang kini masih kita lakukan penyelidikan," pungkas AKBP Adhitya Panji Anom S.IK. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU