SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota tak ingin wilayah hukumnya di acak acak pengedar narkoba (sabu-sabu). Hal itu dibuktikan dalam sepekan, petugas berhasil menangkap lima orang pengedar narkoba jenis sabu di Blitar. Mereka diantaranya AW alias Mbolet (41) warga Desa Tawang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, AW Alias Begok (22) warga Desa Besuki Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri
Kemudian ADP alias Petruk (25) warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, IW Alias Paini (32) warga Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan NF alias Nasi (48) warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan S.IK M.Si mengatakan, dari lima tersangka tersebut polisi mengamankan barang bukti 24,28 gram sabu senilai Rp 40 juta.
Termasuk juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya tiga timbangan digital, lima buah HP berbagai merk, 3 alat hisap sabu dan 5 buah pipet kaca.
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota Lakukan Survei Pengaturan Arus Lalu Lintas
"Lima kasus ini diungkap mulai November sampai awal Desember. Jadi ada lima kasus yang berhasil diungkap. Dari lima kasus ada lima tersangka. Dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 300 orang dari penyalahgunaan narkoba," ujar Yudhi, dalam pers rilisnya di Mapolres Blitar Kota, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Perang Sarung di Blitar Digagalkan, Belasan Remaja Diamankan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup.
"Jadi minimal hukuman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup dengan denda 10 Miliar. Rata-rata yang kami amankan ini statusnya pengedar," pungkas Pamen Polri yang juga ahli bela diri ini. Les
Editor : Moch Ilham