Home / Hukum dan Kriminal : Temuan Jaksa Agung

Dalang Ijin Ekspor Migor Diduga Pejabat yang Punya Full Power

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mei 2022 20:00 WIB

Dalang Ijin Ekspor Migor Diduga Pejabat yang Punya Full Power

i

ST Burhanuddin.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Jaksa Agung ST Burhanuddin sedang mendalami dalang di balik praktik izin ekspor minyak sawit mentah. Dalang ini bisa seseorang yang memiliki full power. Misalnya dia yang memberikan izin atau keputusan.

 Maka itu, sampai Kamis (12/5/2022) Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan kasus korupsi minyak goreng yang merugikan negara dan rakyat. Saat ini kumpulkan akta-fakta untuk persidangan nanti. Hal ini demi mengungkap  dalang di balik praktik izin ekspor minyak sawit mentah tersebut.

Baca Juga: Jaksa Agung Bertekad Utamakan Kasus 'Big fish'

 

Oknum Berpengaruh Besar

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa siapa saja bisa terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng. Bahkan Ia tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang terlibat memiliki pengaruh besar cukup besar dalam pengambilan kebijakan.

"Nanti kita akan lihat bukti di persidangan, tapi bisa saja kan seorang tersebut memiliki full power. Misalnya dia yang memberikan izin atau keputusan. Nanti kita akan lihat perkembangan selanjutnya," ujarnya seperti yang dikutip dari kanal Youtube Deddy Corbuzier pada Kamis, (12/5/2022).

Soal Dalang, Ekonom Indef, Nailul Huda, menilai aktor utama alias dalang dari permasalahan tersebut belum benar-benar terungkap.

Banyak pihak menganggap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, meski resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, belum tentu dalang kasus minyak goreng.

Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Sebab, permasalahan minyak goreng langka tidak hanya sebatas perizinan ekspor saja.

"Aktor utamanya saya rasa belum terungkap. Kemendag kan cuman ngurusin masalah perizinan ekspor CPO dalam rangka kebijakan DMO," kata Huda kepada Liputan6.com, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, permasalahan minyak goreng bukan itu saja. Ada permasalah kartel harga yang menyebabkan harga minyak goreng naik berkali-kali lipat.

Kemudian, juga permasalahan di sisi distribusi yang dinilai masih ada aktor lainnya yang lebih tinggi dibandingkan yang sudah diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

Terlebih setelah adanya BLT minyak goreng yang bisa memberikan keuntungan hingga Rp 1,12 triliun kepada para mafia minyak goreng. Huda menduga kebijakan ini sebagai bagian dari modus minyak goreng untuk bisa meraup keuntungan dari naiknya harga minyak goreng.

"Aktor utama ini yang harus diungkap," tegasnya.

 

Menteri atau Jenderal

Baca Juga: Prabowo Sedih, Indonesia Jual Pisang, tak Diijinkan Jepang

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga tidak akan ragu untuk menghukum oknum yang terlibat meski memiliki jabatan sebagai menteri atau jenderal. Namun, pihaknya tidak akan terburu-buru dalam memutuskan siapa yang bersalah.

"Sudah sering terjadi. Tapi kita lihat dulu bukti dan fakta di lapangan. Ini kan masalah hukum, jadi kita tidak bisa sembarangan untuk menentukan si ini tanpa ada bukti. Tapi kalau ada bukti siapa pun bisa dinyatakan bersalah," imbuhnya.

Sejak awal adanya kelangkaan minyak goreng, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mencurigai kemungkinanan terjadi penyimpangan yang disebabkan harga jual di luar lebih mahal. Oleh karena itu, ia menugaskan jajarannya untuk mencari penyebabnya.

"Pada waktu pertama kali minyak goreng diributkan di pasaran karena tidak ada, saya perintahkan anak-anak cari dan temukan," ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menduga penyebab kasus korupsi minyak goreng karena lemahnya sistem pengawasan.

Sementara dari segi sistem, ia menilai cukup baik karena sudah ada regulasi yang jelas terkait pembagian ekspor 80% dan 20% untuk pemenuhan dalam negeri.

"Sistemnya sudah baik sebenarnya, sudah ada aturannya. Sistem pengawasannya yang agak longgar. Karena dalam manajemen kontroling itu faktor utama. Kalau pengawasan bagus hal ini tidak akan terjadi," katanya.

 

Korupsi Migor Kebangetan

Baca Juga: Disebut Terima Rp 500 Juta dari Koruptor Tambang

Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan kasus korupsi dimulai karena adanya niat dari pelakunya. Ia juga akan mempertimbangkan efek yang ditimbulkan dari korupsi minyak goreng dalam tuntutan di persidangan nanti.

"Kalau Ia memiliki empati, hal ini tidak akan terjadi. Artinya ini kebangetan, diembat juga. Udah tahu efeknya. Nanti kita perhitungkan dalam penuntutan," ujarnya.

Sebelumnya ditetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) . CPO ini sebagai bahan baku minyak goreng kemasan itu diancam menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Sementara pada Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. n erc, 07

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU