Dalangi Penarikan Paksa, Bos Debt Collector Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Sep 2020 22:03 WIB

Dalangi Penarikan Paksa, Bos Debt Collector Ditangkap

i

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin merilis kasus penangkapan bos debt collector.

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi – Seorang pria yang disebut-sebut sebagai bos debt collector yang selama ini meresahkan warga kota Banyuwangi harus takluk setelah diamankan polisi.

Baca Juga: Bank Mega Kembang Jepun Surabaya Jalankan Praktek Premanisme

Adapun identitas bos debt collector tersebut ialah Agus Winarto alias Agus Tumin (48), warga Dusun Glondong, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.

Agus Tumin ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi karena diduga telah menjadi dalang penarikan mobil kredit secara paksa.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada 25 November 2019 lalu di wilayah Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Dulu Sangar, Kini Ketakutan Minta Damai

Saat itu timnya berhasil menangkap dua orang tersangka. Kemudian timnya melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa di balik penarikan mobil Innova Reborn warna hitam dengan nopol P 1736 WD tersebut.

Kemudian dalam pemeriksaan kedua tersangka megaku, melakukan penarikan paksa karena ada yang memerintahkan pengambilalihan kendaraan itu. 

Baca Juga: Kapolres Gresik Perintahkan Jajarannya Menindak Tegas Debt Collector

"Sebelumnya kita mengamankan dua orang tersangka yang melakukan penarikan mobil. Selanjutnya kita mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang memerintah pengambilalihan kendaraan itu. Dan tersangkanya sudah kita amankan," ujar Arman saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Minggu (27/9/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subs Pasal 368 ayat (2) KUJP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subs Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU