Dana Bansos Rp 450 juta Ditilap Wanita yang Jadi Pendamping PKH

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Agu 2021 21:12 WIB

Dana Bansos Rp 450 juta Ditilap Wanita yang Jadi Pendamping PKH

i

Polisi saat menggelar rilis kasus penggelapan dana bansos yang dilakukan oknum pendamping PKH

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Di tengah pandemi covid-19 dan penerapan PPKM Level 4, bantuan sosial tunai menjadi secercah harapan bagi mayarakat menengah kebawah untuk menyambung hidup. Namun apa yang dilakukan oleh tenaga Pendamping Sosial PKH atau Program Keluarga Harapan Kabupaten Malang ini benar-benar keterlaluan.

Baca Juga: Jadi Produsen Miras Ilegal, Lansia di Malang Dicokok

Pelaku yang diketahui bernama Penny Tri Herdhiani SE (28), warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) hingga ratusan juta. Atas perbuatannya, kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020. Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp450 juta.

Modus yang dipergunakan adalah tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM, dengan rincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian. "Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi," ungkapnya, Minggu (8/8).

Baca Juga: Kadar Alkohol Miras Dapat Sebabkan Kematian

Dalam aksinya, tersangka melakukan aksi ini sendirian. Uang tersebut ia gunakan untuk berobat orang tuanya, pembelian barang elektronik, serta sepeda motor. “Dana Bansos tidak diberikan pada tersangka. Melainkan dipakai sendiri. Dibelikan laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” ungkap Bagoes.

Kasus ini terungkap setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap 20 orang saksi dari korban selaku Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Malang yang sebagian besar, warga miskin di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. “Selain 20 saksi dari KPM, kami juga sudah memeriksa saksi dari Koordinator PKH di Kabupaten Malang. 4 saksi pendamping, satu orang saksi dari Dinsos Kabupaten Malang. Serta saksi dari Bank BNI. Totalnya ada 27 orang saksi yang kita periksa sebelum akhirnya kita tetapkan tersangka tunggal,” kata Bagoes.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM, dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM. Kemudian sejumlah rekening koran, sejumlah peralatan elektronik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp 7,2 juta.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," kata AKBP Bagoes Wibisono. ham/cr2/rm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU