Dana Bantuan UMKM, Diduga Disunat Pejabat Gresik Rp 900 Ribu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Okt 2020 23:03 WIB

Dana Bantuan UMKM, Diduga Disunat Pejabat Gresik Rp 900 Ribu

i

Kolase Asmani dan Kades Serah, Achmad Said. SP/M.AIDID

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Di era keterbukaan informasi seperti ini masih saja ada yang nekat menyunat bantuan bagi masyarakat bawah. Seperti yang terjadi di Desa Serah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Perajin Kaligrafi di Tulungagung Banjir Pesanan, Tembus Qatar dan Amerika

Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) yang seharusnya diterima Rp 2,4 juta oleh setiap pelaku UMKM Desa Serah ternyata disunat Rp 900.000 tanpa dalih yang jelas.

Dari temuan warga, pemotongan dana BPUM di Desa Serah dilakukan oleh pengurus paguyuban UMKM setempat yang diketuai perempuan bernama Asmani.

"Cuma anehnya, meski Kades Serah Abdul Sa'id mengetahui pemotongan dana bantuan bagi pelaku usaha kecil ini, tapi dia membiarkannya," ungkap Ketua LSM Ilham Nusantara Charif Anam yang mewakil warga, Senin (26/10).

Seorang penerima BPUM mengaku kepada Charif, semula dana bantuan yang dia terima utuh Rp2,4 juta karena langsung ditransfer ke nomor rekening BRI miliknya. Namun kemudian dia diminta untuk mengembalikan sebesar Rp 900 ribu kepada paguyuban. Uang pengembalian ini dia setorkan melalui perangkat desa bernama Siti.

Asmani selaku ketua paguyuban UMKM Desa Serah, menyebutkan, ada 150 UMKM anggotanya diusulkan untuk memperoleh BPUM pada masa pandemi ini. Namun yang lolos verifikasi hanya 64 UMKM.

Dengan tujuan pemerataan maka dana BPUM yang diperoleh 64 UMKM kemudian dipotong masing-masing Rp 900 ribu untuk dibagi rata kepada sekitar 133 UMKM yang belum kebagian.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Karyono Segera Salurkan Bantuan 1.000 Baja Ringan ke Pulau Bawean

Keputusan pemotongan dana BPUM melalui kesepakatan itulah yang kemudian menimbulkan gejolak. Beberapa penerima merasa keberatan atas pemotongan tersebut. Namun penyunatan tetap saja berjalan.

Menurut Charif Anam, dengan dalih apapun dana bantuan dari pemerintah pusat ini tidak boleh dipotong atau dikurangi sepeserpun. Pemdes setempat sejatinya berkewajiban untuk mengamankan beleid dari pemerintahan Presiden Jokowi ini tanpa ikut campur, karena tidak sesuai kewenangannya.

"Kami sangat menyayangkan Kades Serah yang telah membiarkan terjadinya penyimpangan atas pemotongan dana BPUM kepada UMKM di desanya, padahal seharusnya dia ikut mengawasi dan melindungi warganya," ucap Charif.

Terpisah, Kades Serah Abdul Sa'id mengakui ada pemotongan dana BPUM di desanya. Tapi jumlahnya tidak sebesar Rp 900 ribu melainkan hanya Rp 400 ribu per UMKM.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Menurut Said, pemotongan itu dilakukan oleh paguyuban UMKM setempat dengan tujuan kebersamaan dan kemanusiaan  senasib seperjuangan.

"Sesama pedagang sepakat 133 yang belum dapat diberi partisipasi Rp 400 ribu, dan yang lain untuk biaya administrasi materai, transportasi mobil dan untuk kas paguyuban," pungkasnya melalui pesan whatsapp.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Gresik Agus Budiono belum memberikan konfirmasi, karena saat dihubungi masih sibuk dengan pekerjaan. did/ril

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU