Dana Bos Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Des 2020 22:38 WIB

Dana Bos Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

i

Didik Andianto.

SURABAYAPAGI, Surabaya- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)  Surabaya II sebagai institusi vertikal di bawah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan berkedudukan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN).  Salah satu  tugas dan fungsi  BUN adalah menyalurkan dana APBN di daerah dan diantaranya adalah dana Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS). Pagu anggaran dana Bos yang disalurkan kepada sekolah negeri dan swasta di Jawa Timur tercatat Rp 6,3 T dan sampai dengan akhir November 2020 telah disalurkan Rp 6,1T atau 97,04%

Amanah untuk menyalurkan dana BOS di wilayah Jawa Timur telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tahapan tahapan yang ditetapkan . Pola penyaluran dana BOS terbagi dalam tiga tahap yaitu tahap satu mulai disalurkan pada bulan Februari 2020 ,tahap dua mulai disalurkan pada bulan Mei 2020 dan  untuk tahap ke tiga mulai disalurkan pada bulan September 2020. Sampai dengan November  2020 telah disalurkan Dana BOS tahap satu sampai dengan tahap tiga. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang berdampak pada retur  (pengembalian dana ke pemerintah pusat dikarenakan ketidaksesuaian data). Beberapa sekolah yang saat ini dalam proses perbaikan data akan segara menerima dana BOS pada Desember 2020.

Baca Juga: Kinerja Pelaksanaan APBN Kabupaten Sidoarjo s.d Triwulan I 2023

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran Dana BOS 2020 memberikan catatan untuk meningkatkan kualitas data sekolah penerima dana BOS guna menjaga ketepatan waktu dan ketepatan jumlah. Untuk mendapatkan data yang berkualitas melibatkan koordinasi di level regional dan nasional. Di level regional KPPN akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang mengkoordinasikan data sekolah penerima dana BOS . Selanjutnya data dana BOS akan dikirimkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Data yang diterima dilakukan verifikasi dan setelah dinyatakan valid diteruskan kepada Kementerian Keuangan.   Pada saat dana BOS sudah final  KPPN akan mendapatkan notifikasi yang menyatakan dana BOS siap disalurkan.

Baca Juga: Penguatan Budaya Organisasi Kementerian Keuangan Dalam Mendukung Perilaku Antikorupsi

Mencermati alur dana dalam penyaluran dana BOS tentunya dibutuhkan koordinasi dan komunikasi antar pihak yang terlibat. Tidaklah mudah tapi sangat bisa dilakukan mengingat setiap pihak mempunyai komitmen yang kuat untuk mensukseskan dana BOS guna mencerdaskan kehidupan Bangsa. Hal ini sejalan dengan maksud dan tujuan dari keberadaan  Belanja Transfer ke Daerah . Peran Belanja Transfer ke Daerah diantaranya sebagai stimulus untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta mempersempit kesenjangan layanan publik antar daerah. Dana BOS dapat digunakan sebagai stimulus untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang berkualitas akan menghasilakan sumber daya manusia yang handal. Namun demikian untuk mewujudkan cita cita tersebut perlu dijaga integritas dari pemanfaatan dana BOS. Pemanfaatan yang tepat sasaran dan pertangungjawaban yang akuntabel sebagai ujung tombak mencapai cita dan asa masyarakat yang cerdas dan berkeadilan.

Baca Juga: Usaha Ultra Mikro Pasca Pandemi Covid-19

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU