Dana Haji BPKH Bakal Terkuras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Jan 2023 20:18 WIB

Dana Haji BPKH Bakal Terkuras

Kini Terjadi Tarik Menarik Biaya Haji 2023. BPIH Usulan Pemerintah Rp 69 Juta, DPR-RI Maksimal Rp 55 Juta. Biaya Haji tahun 2022 Lalu Masih Rp 39,8 juta

 

Baca Juga: Grand Launching Panglima Ekspres Lounge, Tawarkan Kemudahan Umroh dan Haji

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M diusulkan masih jadi perhitungan antara Menag dan DPR-RI. Ada tarik menarik yang belum clear. Menteri Agama usulkan Rp 69.193.733,60 per jemaah. DPR-RI, kaget, sebab biaya haji tahun 2022 masih Rp 39,8 juta. Usulan pemerintah ini antara lain hindari dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim menilai kenaikan biaya haji tahun ini seharusnya tak boleh melampaui angka Rp 55 juta. Luqman menyampaikan usulan kenaikan biaya haji ini dipengaruhi oleh komponen biaya yang juga naik berdasarkan ketetapan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Mengingat kenaikan beberapa komponen biaya haji yang ditentukan oleh Pemerintah Saudi melalui Syarikah-Syarikahnya, mau tidak mau memang harus ada kenaikan jumlah biaya haji yang ditanggung tiap jemaah," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

 

Rentang Kenaikan Cukup Jauh

Luqman menjelaskan alasan rentang kenaikan biaya haji pada tahun 2022 dengan tahun ini yang cukup jauh. Menurutnya, angka biaya haji tahun lalu harus memakan dana manfaat atau subsidi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam jumlah yang besar lantaran Pemerintah Saudi mendadak mengumumkan kenaikan biaya haji.

"Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi Pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah. Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis agar jemaah haji 2022 tetap bisa berangkat," lanjut Lukman.

Luqman, mendapat laporan dari pemerintah, dalam hal ini BPKH. "Harus ada penyesuaian biaya haji tahun ini agar dana haji yang dikelola BPKH tak terkuras habis," ungkap Lukman.

Menurut dia, jika biaya haji tak dinaikkan, BPKH bisa kolaps alias bangkrut selang beberapa tahun ke depan.

 

Baca Juga: Di Jombang, 339 Orang Belum Melunasi Biaya Haji 2024

Biaya Tanggungan Jemaah Haji

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang ditanggung jemaah naik menjadi Rp 69.193.733,60. Kenaikan ini disebut untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Usulan kenaikan biaya haji ini disampaikan Menag saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Dalam raker tersebut Yaqut mengusulkan agar jemaah menanggung biaya haji sebesar Rp 69 juta. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta.

Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen.

 

Baca Juga: Bertemu Arab Saudi, Dirjen Imigrasi Usul Layanan Istimewa Jamaah Haji di Bandara Solo dan Surabaya

Rincian Komponen Biaya Haji

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

Yaqut menegaskan, dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," kata Yaqut usai rapat kerja.

Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk diketahui, BPIH tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%). "Iya dibandingkan tahun lalu ini lebih besar," jelas Yaqut. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU