Daop 8 Tertibkan Lahan Milik KAI di Jalan Ambengan Seluas 1.672 Meter Persegi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Agu 2022 12:31 WIB

Daop 8 Tertibkan Lahan Milik KAI di Jalan Ambengan Seluas 1.672 Meter Persegi

i

Penertiban lahan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya di Jalan Ambengan Nomor 91A Surabaya, Selasa (02/08/2022).

Baca Juga: Berkat Dukungan TN-Polri, Pelayanan di Daop 7 Aman dan Terkendali

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan penertiban lahan di Jalan Ambengan Nomor 91A Surabaya, Selasa (02/08/2022), dengan luas aset seluas 1.672 meter persegi.
 
Hal ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada PT. KAI dari upaya penyerobotan, pemanfaatan dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian atau sewa.
 
Manager Humas Daop 8 Luqman Arif  mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum.
 
"Selama ini lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan PT. KAI selaku pemilik aset," kata Luqman.
 
Sebelum melakukan penertiban aset ini, KAI Daop 8 Surabaya telah mengirim Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. SP 1 tanggal 6 Juli 2022 lalu.
 
"Kemudian SP 2 tanggal 13 Juli 2022, dan SP 3 tanggal 18 Juli 2022. Bahkan, Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan penertiban lahan tersebut," ia mengungkapkan.
 
Sebagai informasi, sebelum ditertibkan, lahan yang berlokasi di sebelah Jalan Raya Ambengan tersebut dipergunakan oleh empat orang untuk berjualan minuman es degan, kandang burung dara, meubel dan tempat tinggal non permanen.
 
Namun setelah dilakukan upaya persuasif dan diberikan surat peringatan, mereka akhirnya mengosongkan lahan tersebut. Untuk menghindari lahan tersebut dipergunakan kembali, tim penertiban KAI Daop 8 langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi tersebut.
 
“Setelah menertibkan aset di Jalan Ambengan, tim penertiban aset Daop 8 juga akan menertibkan aset PT. KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT. KAI selaku pemilik aset tersebut,” ia menegaskan. res

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU