Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 Napi Langsung Bebas Murni

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Agu 2021 15:40 WIB

Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 Napi Langsung Bebas Murni

i

Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi saat menyerahkan putusan bebas murni kepada warga binaan. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 5 orang narapidana kasus pidana umum di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Mojokerto bebas murni tepat di puncak perayaan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.

5 orang itu merupakan terpidana kasus pencurian, penggelapan dan narkotika. Mereka yakni, Kartrid dan AD dipidana menurut Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan pidana 1,2 tahun hingga 2 tahun kurungan penjara. 

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Sementara itu, dua warga binaan lainnya, yakni Ded dan Sur, yang terjerat Pasal 374 KUHP dan pasal 127 tentang Penggelapan dan Narkotika. Keduanya mendapat pidana kurungan sebanyak 8 bulan hingga 1,6 tahun.

Simbolis pembebasan para warga binaan itu dilakukan pada Selasa (17/8/2021) atau beberapa saat setelah digelarnya seremonial peringatan HUT Kemerdekaan serta pengumuman remisi bersama seluruh jajaran Kemenkumham, secara virtual.

Kepala Lapas Kelas II B Mojokerto, Dedy Cahyadi mengatakan tak ada nama napi kasus korupsi masuk dalam daftar penerima remisi umum Kemerdekaan tersebut. Kata Deddy, remisi hanya diberikan untuk napi kasus pidana umum dan sebagian narkotika.

Baca Juga: Rutan Situbondo Usul 211 WBP Terima Remisi Hari Raya

"Remisi hukuman yang diberikan bervariasi. Ada yang mendapat remisi potongan masa tahanan satu bulan hingga maksimal empat bulan," ucapnya.

Mantan Kepala Rutan Kelas I Depok ini menambahkan ada sebanyak 316 narapidana (napi) di Lapas Klas II B Mojokerto mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI. 

"Yang mendapatkan Remisi Umum (RU) 1 atau pengurangan masa tahanan sebanyak 298 Napi dan 18 orang mendapatkan RU 2 atau pengurangan masa tahanan seluruhnya," jelasnya.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

Dedy mengatakan, Lapas Mojokerto saat ini ditempati oleh 972 orang. Yakni, 528 adalah narapidana dan 444 adalah tahanan.

“Klasifikasinya, pidana umum sebanyak 236 orang dan pidana khusus sebanyak 736 orang yang terdiri dari kasus korupsi sebanyak 11 orang dan kasus narkotika sebanyak 720 orang," pungkasnya. Dwy

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU