Darah yang Ditemukan di Dukun Penggandaan Uang, Sudah Expired

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Jan 2023 20:27 WIB

Darah yang Ditemukan di Dukun Penggandaan Uang, Sudah Expired

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Puluhan darah dengan logo PMI yang diamankan polisi dalam kasus dukun penggandaan uang di Gresik terungkap tidak berasal dari PMI Gresik.

“Saya pastikan kantong darah itu bukan dari kamis (PMI Gresik),” ujar Ketua PMI Gresik Ahmad Nadlir.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Nadlir sapaan akrabnya menyebut kantong darah yang keluar dari PMI Gresik harus ada tanda tangan rumah sakit yang membutuhkan.

“Harus terintegrasi dan ada barcodengan. Jadi seandainya darah yang ditemukan itu bisa juga darah expired pasti ada nomor seri barcodenya, tidak mungkin begitu saja keluar. Tidak mungkin begitu gampangnya keluar,” bebernya.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pemasok kantong darah ke dukun gadungan itu adalah warga Gresik berinisial MI. Namun MI bukan orang PMI Gresik.

“Bukan orang PMI Gresik. Jadi dia yang mencarikan stok darahnya, kemudian dijual ke si dukun itu (Yanto). orang Gresik (sosok pemasok darah),” ujar Aldhino, Jum’at (13/1/2023).

Aldhino menambahkan dari hasil pemeriksaan, puluhan kantong darah yang ditemukan itu dipastikan kadaluwarsa. “Dari hasil pemeriksaan, darah-darah itu memang sudah expired. Dari label yang ada di kantong-kantong itu, darah-darah itu sudah kadaluwarsa,” ujarnya.

Meski telah expired, kantong darah tersebut masih bernilai cukup tinggi. Dari hasil pemeriksaan terhadap MI, ia mengaku menjual kantong darah expired ke abah Yanto ratusan ribu rupiah per kantong. “Per kantong dijual Rp 400 sampai 500 ribu,” ujarnya.

Baca Juga: Hendak Balapan Liar, Puluhan Remaja dan 50 Motor Diamankan Polisi Gresik

Hingga saat ini polisi masih mendalami lebih jauh dari mana MI mendapatkan darah-darah PMI. Sesuai UU Kesehatan, darah PMI dilarang diperjualbelikan.

"Kami masih kembangkan lagi, dari mana pelaku (MI) ini mendapatkan kantong-kantong darah itu," tambah Aldhino.

Sebelumnya, Polres Gresik mengungkap praktik penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan oleh seorang dukun gadungan yang kerap dipanggil Abah Yanto itu setelah menerima laporan dari korban.

Dari hasil penyelidikan itu diketahui bahwa Abah Yanto kerap meyakinkan korban maupun calon korbannya dengan melakukan ritual menyiram darah manusia pada keris atau jenglot.

Baca Juga: Polres Gresik Salurkan Bantuan Ratusan Selimut bagi Korban Banjir Jawa Tengah

Puluhan kantong darah manusia disita. Pada beberapa kantong darah yang telah disita itu ditemukan keberadaan logo PMI.

Atas temuan itu polisi telah melakukan tes laboratorium pada darah itu untuk memastikan bahwa darah itu memang darah manusia.

Dari hasil tes laboratorium itu juga dikembangkan lebih lanjut dari mana tersangka mendapatkan darah yang seharusnya dilarang diperjualbelikan itu.

Hingga akhirnya diketahui bahwa darah yang dimiliki Abah Yanto itu ternyata disuplai oleh MI. Polisi pun segera menangkap MI dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. grs/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU