David Handoko Kemplang Rp 25 Miliar Pengadaan Alutsista TNI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Mar 2021 22:02 WIB

David Handoko Kemplang Rp 25 Miliar Pengadaan Alutsista TNI

i

Terdakwa David Handoko, menjalani sidang diruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara online,Selasa (16/03/2021). SP/Budi Mulyono

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang kasus penipuan bermodus dana investasi bodong puluhan miliar dengan terdakwa David Handoko, direktur PT Handoko Putra Jaya (HPJ) ruko RMI Jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J-34 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Modus yang dilakukan David Handoko sendiri terkuak dengan melakukan proyek pengadaan alutsista TNI  yang berada di Armatim AL Surabaya. Adalah Anna Prayugo, yang memberikan kesaksian borok David,dengan bisa memperdaya korban hingga Rp 25 Miliar.  

Anna Prayugo, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Wijanarko SH, dari Kejaksaan Tinggi Jatim, membeberkan perkenalan pertama dengan terdakwa tentang bisnis proyek pengadaan barang di Armatim AL Surabaya, terkait pengadaan Seragam TNI, Alutsista TNI, pengecatan kapal dan pembangunan mess TNI di Surabaya.

Saksi menjadi percaya saat diajak terdakwa ke kantornya di RMI jalan Ngagel Jaya Selatan. Dari pengakuan Anna, didalam kantor David Handoko banyak foto jenderal-jenderal yang berpose dengan terdakwa dan istrinya. "Saat itu saya pun serahkan uang Rp 1 Miliar, dan langsung diberikan keuntungan Rp 100 juta saat pertama," ujar saksi Anna.

"Apa pekerjaan terdakwa yang saksi tahu selain bekerja proyek," tanya jaksa.

"Dia punya pabrik di Sidoarjo, produksi gerobak dorong," jawab saksi.

 

Korban Tergiur

Saksi Anna mengaku telah mentranfer modal kepada terdakwa David sebesar Rp 50 Miliar, dengan 135 kali mentransfer.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

“Pengakuan saksi sudah kembali sebesar Rp 25 Miliar. Sisanya sampai sekarang tidak pernah ada pengembalian dana modal tersebut. Saksi Anna mulai menyetor modal sejak bulan April 2017, yang sebelumnya dibuatkan rekening untuk tempat menyetor di bulan Maret 2017,” jelas Wijanarko, seusai sidang, Selasa kemarin.

Saksi mengaku untuk modal pembangunan perumahan di Sukodono Sidoarjo, saksi Anna telah mentranfer bertahap senilai Rp 25 Miliar. Untuk proyek perumahan saksi diberi cek untuk jaminan senilai Rp 8,3 Miliar di Bank Mandiri.

Saat saksi ingin meminta modalnya kembali, tambah Wijanarko, terdakwa David mengatakan tidak ada uang. Bahkan, disomasi lewat pengacara, terdakwa menolak dan tidak mengakui.

“Bahkan, saat dilaporkan ke Polda Jatim, terdakwa David tidak mengakui semuanya. Sementara saksi Anna Prayugo sudah menyuntik anggaran total sebesar Rp 50 Miliar,” jelas Wijanarko.

 

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Acara Reuni

Diketahui sebelumnya, saat Anna Prayugo dalam acara reuni SMP St.Yusuf Malang, diadakan bulan Mei 2016 di Bodaeng Thai Surabaya. Terdakwa David Handoko menyampaikan kepada Anna kalau mempunyai proyek dari Armatim Surabaya, pengadaan Seragam TNI,Alutsista TNI, pengecatan kapal dan pembangunan mess TNI di Surabaya.

Untuk menyakinkan Anna , terdakwa mengajak ke kantor PT.Handoko Putra Jaya jalan Ngagel Jaya Selatan tempat terdakwa bekerja sebagai direktur. Terdakwa menyampaikan “daripada uangmu nganggur lebih bisa titip ke saya, saya lagi ada kerjasama dengan TNI”.

Sekitar bulan Agustus 2016, terdakwa meminta uang kepada Anna dipakai dalam proyek, Anna mentransfer bertahap Rp 600 juta, Rp 280 juta, Rp 220 juta (Rp1 Miliar) ke rekening terdakwa David Handoko.

Bulan Januari 2017, kakak terdwkwa Soni Handoko mengajak Anna mendirikan PT Alfa Graha Sentosa, bergerak di bidang properti.dengan presentasi yang sangat bagus dengan keuntungan di awal bisa lebih dari 50%. Proyek perumahan juga butuh modal, yang juga minta di Anna. bd/cr2/ril

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU