DBD di Kota Pasuruan Tembus 251 Kasus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Nov 2022 15:52 WIB

DBD di Kota Pasuruan Tembus 251 Kasus

i

Gedung kantor Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Warga Kota Pasuruan harus waspada terhadap ancaman wabah penyakit demam berdarah dengue (DBD). Lebih-lebih musim hujan sudah tiba. Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf meminta seluruh instansi bergerak memaksimalkan pencegahan penyakit yang diakibatkan oleh gigitan nyamuk Aedes Aegypti tersebut.

Wali kota telah mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan dan pengendalian DBD. Berdasar data yang dihimpun Radar Bromo, terdapat peningkatan kasus dari tahun ke tahun. Pada 2020, di Kota Pasuruan tercatat sebanyak 90 kasus DBD. Pada 2021, angkanya meningkat menjadi 105 kasus.

Baca Juga: Avanza Tabrak Truk, 3 Orang Tewas

Data terbaru menyebutkan, sepanjang 2022 ini, setidaknya sudah ada 251 kasus DBD hingga September. Angka kematian atau case fatality rate mencapai 1,6 persen. Angka kematian tersebut lebih besar daripada angka kematian rata-rata di Jawa Timur, 1,3 persen.

”Maka, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian kasus DBD sebelum masa penularan,” kata Gus Ipul, sapaan Wali Kota Saifullah Yusuf.

Baca Juga: Jalur Mudik Kota Pasuruan Landai

Dia mengimbau masyarakat agar mewaspadai ancaman penyakit yang biasanya mengikuti musim hujan itu agar jumlahnya bisa ditekan. Menurut Gus Ipul, upaya pencegahan dan pengendalian perlu dilakukan semua pihak. Salah satunya, menggencarkan pemberantasan sarang nyamuk melalui 3M plus. Yaitu, menguras, menutup tempat-tempat penampungan air, serta mendaur ulang barang bekas yang memiliki risiko menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk.

”Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah agar punya perhatian lebih dalam pengendalian kasus ini. Mulai kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah,” ujarnya.

Baca Juga: Wawali Pasuruan Serahkan 155 Paket Sembako untuk Warga

Seluruh instansi pemerintah diwajibkan melakukan kerja bakti secara rutin minimal dua kali dalam sepekan. Melibatkan semua PNS, siswa, santri, hingga masyarakat umum.

Di samping itu, kepala puskesmas se-Kota Pasuruan juga diperintahkan untuk melakukan abatisasi selektif di tempat penampungan air (TPA) dan tempat non-TPA yang berpotensi menjadi tempat perindukan jentik nyamuk Aedes Aegypti. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU