Dedi Candra Nekad Bawa Rokok Ilegal dari Pamekasan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Mar 2023 19:48 WIB

Dedi Candra Nekad Bawa Rokok Ilegal dari Pamekasan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dedi Candra diseret di Pengadilan terkait perkara rokok 155 ball tanpa cukai yang diambil dari Pamekasan, Madura dan rencananya akan diantar ke alamat pemesan di Jakarta, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (07/03/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi petugas dari Bea Cukai yakni Daniel Derry Pratama hapitupuku dan Erwin Barriar Hamzah.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Petugas dari Bea Cukai menjelaskan, bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan patroli, kemudian kita berhentikan mobil Suzuki Ertiga di daerah Jalan Kedung Cowek Surabaya ,dengan Nopol B 1694 WZC, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 155 ball rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) lalu kita bawa ke kantor dan diserahkan ke penyidik.

"Rencananya rokok itu akan dikirim ke Jakarta. Tidak ada pita cukai berarti tidak bayar pajak yang berarti ilegal," kata para saksi

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak ada yang keberatan. "Saya tidak tahu itu barang ilegal atau legal. Mobil yang saya pakai milik mantan istri, masih kredit," ujar Dedi dalam sidang secara video call.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa ketika di Jakarta mendapatkan pesanan dari Imam yang kini masih buron untuk mengangkut rokok ilegal tersebut dari Pamekasan menuju Jakarta. Dedi diberi upah Rp. 5,5 juta.

Dia berangkat dari Jakarta menuju Pamekasan dengan mengendarai mobil Ertiga milik istrinya. Sesampainya di Pamekasan, Dedi mengambil rokok-rokok berbagai merek tanpa pita cukai itu di rumah Shohan yang kini juga buron. Rokok sebanyak 155 bal itu diangkut menggunakan mobil mantan istrinya yang joknya sudah dicopot.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Namun, baru sampai Jalan Kedung Cowek, Dedi ditangkap tiga petugas bea cukai. Ketiganya diantaranya, Larastyo Aji Nugroho, Daniel Derry Pratama Napitupul dan Erwin Bachtiar Hamzah. 

Akibat perbuatan Dedi, Negara diklaim merugi Rp 241,1 juta juta karena kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai hasil tembakau. Dedi didakwa dengan Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU