Demi Keselamatan, Keamanan dan Kenyamanan Warga Kota Surabaya, Ketua Komisi A Desak Penertiban SLF

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Jun 2022 16:10 WIB

Demi Keselamatan, Keamanan dan Kenyamanan Warga Kota Surabaya, Ketua Komisi A Desak Penertiban SLF

i

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna di ruang kerjanya. 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jika menyangkut keselamatan, keamanan dan kenyamanan warga Kota Surabaya Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menegaskan pihaknya tidak akan main-main. Mengingat banyaknya bangunan Gedung yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Maka dari itu Ayu mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dan evaluasi kepatuhan perizinan SLF dengan memanggil sejumlah pengelola hotel dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. 

Baca Juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

“Sampai saat ini kita belum menerima data dari DPRKPP, mana-mana (gedung) saja yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini. Di rapat sebelumnya, Komisi A kemarin hanya diberi data 2700 gedung yang sampai saat ini belum mengajukan SLF,” ungkap Pertiwi Ayu Krishna, minggu (26/6). 

Ayu melanjutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya berusaha memanggil semua pengelola bangunan gedung yang terindikasi belum mengantongi SLF, namun masih menemui kendala karena belum mendapatkan keseluruhan datanya. 

Menurut Ayu sejauh ini masih qda 3000 gedung dan sudah mendapat surat pemberitahuan untuk segera mengurus SLR, sehingga Pemkot sudah mengirimkan 700 surat pemberitahuan sejak kemarin hingga hari ini. Dirinya meminta kepada dinas terkait agar memilah data-data gedung baru dan Gedung lama. 

“Cuma tadi kita menitik beratkan kepada gedung yang lama dan baru yang harus dipisah. Kalau gedung yang baru yang belum mengantongi SLF seharusnya tidak boleh beroperasi lebih dahulu. Artinya, bangunan lama bukan hanya tidak memiliki SLF, tetapi perangkat SLF nya itu apa saja yang harus terpenuhi,” terangnya. 

Ayu menjelaskan, misalkan selama ini gedung yang lama tidak memiliki bak atau penampungan. Namun ada juga gedung lama yang ternyata telah memiliki sertifikat penghargaan dari dinas Pariwisata maupun lingkungan hidup.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Ajak Masyarakat Jaga Surabaya Tetap Aman dan Kondusif

“Salah satunya hotel Elmi. Artinya dia dari awal meski hotel lama tetapi tertib untuk menjaga keselamatan pengunjung,” katanya. 

Terpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya (DPRKPP) Reinhard Oliver mengatakan jika bangunan yang wajib SLF sudah diatur dalam perwali 14 tahun 2018 

“Memang mulai tahun ini (2022) kita mulai sinergi teman teman dewan untuk menegakkan jadi kami sudah mendata sudah ada 2700 bangunan di surabaya wajib SLF dan itu mungkin bisa bergerak lagi,” ujar Reinhard Oliver 

Karena itu, kata Reinhard, pihaknya sudah menegur sekitar 645 bangunan dan menargetkan bulan ini sudah selesai semuanya. “Dan nanti kita tindaklanjuti sesuai sanksi yang berlaku, jika memang dia tetap tidak mau mengajukan,” katanya saat dikonfirmasi. 

Baca Juga: Sebagai Bentuk Rasa Syukur, DPRD Kota Surabaya Gelar Bukber dan Beri Santunan Anak Yatim

Selain itu, Reinhard juga mengaku jika pihaknya terus gencar melakukan penertiban, namun juga memberikan proses kemudahan seperti revisi perwali. 

“Semula 25 hari menjadi 12 hari proses kemudahannya. Untuk persyaratannya, lebih dipermudah dengan mempunyai kajian dengan tim ahli. Kalau memang berkenan, pemilik bangunan sendiri yang bertanggung jawab karena itu prosesnya menjadi mudah,” katanya. 

Disinggung soal desakan jemput bola dari Komisi A DPRD Surabaya, Reinhard mengaku sepakat dan akan bersinergi dengan dewan. “Jemput bola ini kita sudah mulai tetapi dilakukan secara bertahap,” pungkasnya. Alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU