Demokrat Laporkan Oknum ASN, Pemilik Akun Faqih Harianto ke Polres

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Agu 2021 16:30 WIB

Demokrat Laporkan Oknum ASN, Pemilik Akun Faqih Harianto ke Polres

i

Pengurus Demokrat Lamongan bersama Advokat menunjukkan laporan resmi di Polres Lamongan. SP/MUHAJIRIN 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Partai Demokrat Kabupaten Lamongan, resmi melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pemilik akun Facebook atas nama Faqih Harianto ke unit SPKT Polres setempat, Selasa (24/8/2021) karena diduga melakukan ujaran kebencian ke pimpinan Demokrat.

Laporan resmi partai berlogo mercy ini dilayangkan oleh Sugeng Santoso, wakil sekretaris DPC Demokrat Lamongan, didampingi sejumlah pengurus, dan dua pengacara muda, Nihrul Bahi Al Haidar, dan Ahmad Umar Buwang.

Baca Juga: Harga Sejumlah Bumbu Dapur di Lamongan Melonjak

Pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat di SPKT, anggota DPRD Lamongan dari fraksi Demokrat ini dalam laporannya diterima oleh Iptu Khusnan.

Kepada sejumlah jurnalis, Sugeng menyebutkan laporan dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada siapapun, lebih-lebih kepada terlapor dengan akun atas nama Faqih Harianto, yang diduga melakukan upaya fitnah/ujaran kebencian, yang merugikan orang lain atau lembaga, dengan memposting sejumlah foto tokoh dan narasi yang memojokkan personal hingga Partai Demokrat.

"Dalam alam demokrasi seperti ini, berpendapat adalah sah-sah saja, tapi kalau sudah melakukan ujaran kebencian dan mengiring fitnah itu yang tidak boleh, dan hal yang demikian itu melanggar UU ITE," terangnya.

Sementara itu, Nihrul Bahi Al Haidar pengacara pelapor mengatakan, ada beberapa ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh terlapor dan diposting di akun Facebook atas nama Faqih Harianto. Ia lalu mencontohkan postingan di Facebook tanggal 31 Juli 2021, sekitar  Pukul 00. 28 WIB, tanggal 16 Agustus 2021, Pukul 18.36, WIB,

Baca Juga: Demokrat Buka Penjaringan Bacawali Kota Kediri, Nama Vinanda Masuk Dalam Daftar

 

Dalam akun Facebook tanggal 16 Agustus 2021 terlapor menulis, kata-kata, kalimat di laman facebooknya antara lain: *Polling AHY masih kalah dengan Lampu taman*….AHY anak manis harus lebih giat belajar lagi nggeh….*Klu di cekolah tidak boleh nakal*…..tetep cemangat….*anak BaPe tdk boleh putus aca*…yaa………Kemudian Terlapor meng-share screenshot yang bermuatan kata-kata, kalimat: *Polling AHY kalah dengan Lampu Taman…..Pertanda Demokrat sudah jadi bahan lelucon Rakyat*;.

Karena perbuatan itulah kata Gus Irul, didampingi rekannya Ahmad Umar Buwang, terlapor diduga melanggar 4 pasal sekaligus, dua diantaranya pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi: “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”; ungkapnya.

Baca Juga: Demokrat Buka Penjaringan Bacawali Kota Kediri, Nama Vinanda Masuk Dalam Daftar

Selain itu, terduga juga diancam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut : Ayat (3)  “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," jelasnya.

Laporan ini lanjut Gus Irul, sebagai tindak lanjut atas upaya  sebelumnya dilakukan oleh sejumlah pengurus dan simpatisan partai Demokrat di Lamongan, yang sudah meminta klarifikasi dan juga mengingatkan terlapor, agar tidak memposting postingan yang berbau provokasi dan fitnah tersebut, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU