Demokrat Tuding Hakim tak Periksa Pokok Perkara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 14 Agu 2021 13:43 WIB

Demokrat Tuding Hakim tak Periksa Pokok Perkara

i

Bambang Widjojanto.

SURABAYAPAGI, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan pihaknya akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya," ujar Herzaky Mahendra Putra, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Bersyukur Bergabung dan Dukung Prabowo, AHY: Coba Masih di Tempat yang Lama, Hancur Lebur Betul

Pihak kuasa hukum Partai Demokrat disebutkannya sedang mengatur strategi untuk menggugat pihak yang menyelenggarakan KLB Deli Serdang atau pihak Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari para tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," tambah Herzaky Mahendra Putra.

Baca Juga: Semua Butuh Koalisi

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto menyebutkan ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 kemarin.

Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah; dan salah satu alasannya 'menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca Juga: Demokrat Ajak Gerindra Usung Khofifah-Emil Satu Paket di Pilgub

" Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan "… Tidak Dapat Diterima…" dan tidak pernah menyatakan bahwa "… Gugatan Ditolak…". "Itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa POKOK PERKARA dan BUKTI-BUKTI yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Bambang Widjojanto.jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU