Denda Pelanggar KTR di Surabaya Mulai Berlaku Akhir Agustus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Agu 2022 14:36 WIB

Denda Pelanggar KTR di Surabaya Mulai Berlaku Akhir Agustus

i

Walikota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya semakin gencar melakukan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pahlawan. Penerapan denda bagi pelanggar akan diberlakukan mulai akhir Agustus 2022 ini.

 Walikota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa sosialisasi diberikan pada warga supaya ketika diberlakukan tidak ada warga yang kaget.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

 "Dendanya sudah ditetapkan sama teman-teman, cuma ini kami sosialisasikan dulu. Jangan sampai kaget tiba-tiba denda. Insyaallah di awal minggu depan atau akhir bulan kami pastikan denda berjalan. Kalau bisa benar disosialisasikan," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (10/8/2022).

 Eri menjelaskan ada beberapa tahapan penerapan denda bagi para pelanggar.

 "Untuk pelanggar tidak langsung didenda, karena ada beberapa tahapan pertama yakni, peringatan hingga denda yang diberlakukan," tutur Eri.

 Pelanggar peraturan akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500 ribu sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin.

 Pemkot Surabaya juga akan menggencarkan razia setelah melakukan sosialisasi. Eri meminta warga untuk saling menghormati sekaligus turut menindak pelanggar dengan cara menegur atau mengingatkan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

 "Razia akan kami akan lakukan. Jadi sebenarnya kan, begini. Kalau ada perda kawasan tanpa rokok umpamanya, berarti enggak boleh ada rokok. Kenapa kami harus razia, supaya warga saling menghormati dan warga itu yang kudune (seharusnya) merazia," jelasnya.

 Sang Walikota juga mengingatkan bahwa warga juga punya kewajiban menjaga Kota Surabaya.

 "Jangan ngomong nanti kalau ada warga jalan ada orang rokokan, melanggar, terus bilang pemerintahnya kok diam saja? Ya warga juga harus menjaga kota ini," tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

 Eri Cahyadi turut meminta warga Surabaya bersinegi dengan Pemkot. Ketika ada pelanggar dan tidak berani menegur, bisa langsung melaporkan ke Pemkot Surabaya. Sehingga bisa langsung ditegur atau didenda.

 Larangan ini tidak hanya berlaku untuk perokok biasa, namun juga untuk perokok vape atau rokok elektrik karena sama-sama mengeluarkan asap yang bisa mengganggu orang lain.

 "Sama aja. Rokok itu karena asapnya. Masio vape, ya, ada asapnya. Tidak semua orang suka. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang dia tidak boleh merokok maupun vape. Jadi saya minta sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain," pungkasnya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU