Dengan Restorative Justice, Kasus Laka Lantas yang Mengakibatkan Korban Tewas Resmi Dihentikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Jan 2023 16:14 WIB

Dengan Restorative Justice, Kasus Laka Lantas yang Mengakibatkan Korban Tewas Resmi Dihentikan

i

Saat melakukan Restorative Justice oleh Kasat Lantas di hadapan kedua belah Pihak. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan kesepakatan kedua belah pihak atas kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kedua belah pihak mengajukan perdamaian, untuk itu Polres Blitar Kota menggelar penyelesaian kasus laka lantas yang terjadi di Jalan Umum Desa Gledug Kec Sanankulon Kabupaten Blitar melalui restorative justice, Kamis (26/01/2023) sore yang dipimpin Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulyo Sugiharto.

Penyelesaian perkara yang digelar di ruang Rupatama Polres Blitar Kota itu diikuti Kanit Laka Ipda Prabowo, Perwakilan Fungsi Siwas (Seksi Pengawas) dan Provost, selain dari kedua belah pihak yaitu pelaku pengendara roda 2 atas nama Nur Ali (60) dan keluarga korban serta para saksi-saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga: Motor Adu Banteng, Lansia di Blitar Tewas

Untuk diketahui kejadian kecelakaan yang terjadi pada Selasa (06/12/2022) lalu sekira jam 18.00 WIB, semula sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF yang dikendarai oleh Nur Ali melaju dari arah Timur ke Barat saat memasuki Jalan umum Desa Gledug terjadi benturan dengan sebuah tangga yang saat itu korban Sujiani Mustofa berada di tangga sedang memperbaiki lampu penerangan jalan, mungkin kurang kehati-hatian kakek berusia 60 itu menabrak tangga, mengakibatkan Sujiani jatuh dan alami luka pada kepala korban, dan meninggal dunia. 

Dalam olah TKP yang dipimpin Kanit Laka Ipda Prabowo diduga kecelakaan dari faktor pengendara sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF yang dikendarai Nur Ali kurang konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK M.SI melalui Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto menyatakan benar pihaknya (Satlantas Polres Blitar Kota) menjadi mediator dalam kasus laka lantas tersebut.

"Selaku penyidik kami menerima permohonan untuk dilakukan kegiatan Restorative Justice, atas permintaan dari kedua belah pihak baik dari pihak korban maupun dari pelaku yaitu pengendara roda 2 untuk menyelesaikan sebuah perkara yang mana proses pidananya diubah menjadi mediasi. Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata AKP Mulya Sugiharto.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan Ringsek Parah di Gerbang Tol Halim Utama

Dalam kesempatan ini pihak Nur Ali selaku pengendara roda 2 sebagai pelaku memberikan santunan kepada pihak korban dan juga akan membiayai anak korban sampai jenjang SMA.   

"Dengan kesepakatan dari kedua belah pihak dengan restorative justice maka kasus laka lantas ini telah dihentikan," pungkas Perwira Polisi Lalu Lintas yang gemar dengan Durian ini. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU