Dewan Gelar Paripurna PA Fraksi Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Mar 2022 15:58 WIB

Dewan Gelar Paripurna PA Fraksi Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

i

DPRD Kabupaten Mojokerto gelar rapat paripurna dengan agenda laporan pembahasan dan Pendapat Akhir (PA) Fraksi DPRD. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - DPRD Kabupaten Mojokerto gelar rapat paripurna dengan agenda laporan pembahasan dan Pendapat Akhir (PA) Fraksi DPRD atas Raperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika, di Ruang Rapat Graha Whicesa, Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/3/2022).

Dalam laporannya, Ayni Zuroh, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, Raperda ini diperlukan untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah peredaran gelap dan penyalahgunaan maupun korban penyalahgunaan narkotika di daerah. 

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

"Perlu adanya peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mojokerto," ujarnya

Dikatakan Ayni, DPRD Kabupaten Mojokerto bersama SKPD terkait sudah melakukan penyempurnaan atas instruksi Gubernur Jawa Timur atas Raperda Kabupaten Mojokerto yaitu tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, sesuai syarat untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto.

"Pemerintah menyiapkan tempat bagi penyandang narkotika di provinsi Jawa Timur dan hasil penyempurnaan terhadap Raperda dimaksud diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan pada bagian hukum Setda Kabupaten Mojokerto untuk berkoordinasi dengan satuan kerja Perangkat daerah teknis pelaksanaan sebelum disampaikan ke Bupati," tambahnya.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Berita acara hasil penyempurnaan fasilitasi peraturan ini, ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati paling lambat 6 hari dan tembusannya, kami sampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto

Sementara itu Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sambutannya menjelaskan bahwa kondisi darurat narkoba tidak hanya menimbulkan kerugian Ekonomi dan sosial, namun juga menyebabkan angka korban meninggal cukup tinggi setiap tahunnya. 

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

"Yang lebih mengkhawatirkan adalah pelemahan karakter individu, yg berarti juga rendahnya ketahanan masyarakat dan dpt memicu kehancuran tatanan bangsa," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, juga ditandatangani 3 (perda) lainnya. Yaitu perda pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Mojokerto th 2024, perda tentang pencabutan Perda no. 9 tahun 2019 tentang badan usaha milik desa dan perda tentang penyelenggaraan pendidikan. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU