Dewan Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Terkait Raperda APBD 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Nov 2021 16:01 WIB

Dewan Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Terkait Raperda APBD 2022

i

Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra yang mewakili Bupati Mojokerto menyampaikan pokok-pokok rancangan APBD Tahun 2022. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mojokerto terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022, di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (4/11/2021).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setya Puji Lestari, diikuti Fraksi DPRD yang diwakili 11 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dan dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra beserta Kepala OPD serta Camat se Kabupaten Mojokerto. 

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Dalam penyampaiannya Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra yang mewakili Bupati Mojokerto menyampaikan pokok-pokok rancangan APBD Tahun 2022. Diantaranya, perkembangan kondisi ekonomi makro yang melatarbelakangi penyusunan rancangan APBD tahun 2022.

Yakni pertumbuhan ekonomi secara nasional tahun 2021 portal satu tumbuh minus 0,07 persen pada Kuartal 2 tumbuh positif 7,07 persen dan pada Kuartal 3 tahun 2021 menjadi tumbuh menjadi 4,5 persen.

"Adapun target pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto pada RPJMD tahun 2021 sebesar 0,01 sampai 2,35 persen dan target 2022 sebesar 1, 17 sampai 4, 70 persen," jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 pendapatan daerah direncanakan mencapai sebesar 2 triliun  334 miliar 420 juta 138.276.  Mengalami penurunan sebesar 121 miliar 356 juta 153 rupiah.  Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 anggaran 2 triliun 455 miliar 776 juta 292 rupiah.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

"Ini dampak pandemi COVID-19 yang masih belum berakhir, dimana adanya kenaikan kasus yang muncul dari virus varian baru dan lemahnya kedisiplinan protokol kesehatan akibatnya pemerintah harus menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas secara ketat yang berdampak pada perekonomian nasional" kata Wabup 

Lanjut Gus Barra, APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar 2 triliun 540 miliar 120 juta 371 rupiah, kenaikan tersebut diperoleh dari pendapatan lain-lain yang sah. 

Adapun pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah sebesar 330 miliar 480 juta rupiah retribusi daerah sebesar 42 miliar 726 juta tujuh ratus. 

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

Hasil pengelolaan kekayaan tiga hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 4 miliar 787 juta 690 rupiah. Sedangkan pendapatan lain yang sah memberikan kontribusi sebesar 164 miliar 914 Juta 373 rupiah

"Itulah rancangan kerangka APBD daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2022 dan selanjutnya kami serahkan ke Dewan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut," pungkasnya. Dwi

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU