Dewan Minta Pembatasan Mal di Surabaya Diperlonggar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Agu 2021 13:16 WIB

Dewan Minta Pembatasan Mal di Surabaya Diperlonggar

i

Pemkot Surabaya diminta untuk melonggarkan pembatasan pengunjung mal dari 25 persen  menjadi 30-40 persen mengingat besarnya biaya operasional yang ditanggung pemilik tennant.SP/IST

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya Alfian Limardi meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melonggarkan pembatasan pengunjung mal dari 25 persen  menjadi 30-40 persen mengingat besarnya biaya operasional yang ditanggung pemilik tennant. "Ini agar antara omzet dan biaya operasional dari pemilik tennant imbang," kata Alfian Limardi, Minggu (15/8).

Ia mengatakan pihaknya berharap dengan beroperasinya mal di Surabaya bisa menggairahkan kembali sektor ekonomi ritel yang terpuruk akibat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Tinjau Pencairan Marbot Musala dan Penjaga Rumah Ibadah

Hanya saja, lanjut dia, pengunjung mal masih dibatasi 25 persen sementara di sisi lain pemilik tenant harus menanggung biaya operasional yang besar selama hampir sebulan lebih libur karena ada PPKM darurat pada Juli hingga Agustus lalu."Meski mal beroperasi, namun apakah omzet para pemilik tennant ini seimbang dengan biaya operasional. Kalau tidak imbang, ya, percuma saja, artinya pemilik tenant tetap merugi," ujarnya.

Ia menambahkan sering bertukar pikiran dengan para pengusaha kafe dan restoran di Surabaya. Keluhan mayoritas pengusaha sama yakni berat harus menanggung biaya operasional listrik. Bahkan, lanjut dia, sejumlah pengusaha yang memiliki outlet di mal, sejak tidak beroperasi karena PPKM, mengeluhkan pembayaran listrik. Meski meteran listriknya berubah turun karena memang restoran dan kafe di mal tidak beroperasi karena PPKM, tapi biaya abonemen listriknya tidak berubah.

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

Bayangkan, lanjut Alfian, jika pengusaha restoran dan kafe harus membayar abodemen listrik setiap bulan minimal Rp 11 juta saja, sementara usaha restorannya tutup karena mal juga tidak beroperasi. Tentunya, kata ini, membuat pusing para pengusaha restoran dan kafe saat bayar listrik."Kalau memang mal boleh beroperasi lagi dengan catatan pengunjung sudah vaksin. Maka kalau bisa jumlah pengunjung jangan hanya dibatasi 25 persen melainkan harus 30-40 persen biar antara omzet dan biaya operasional imbang," katanya.

Terkait beroperasinya mal walaupun PPKM Level 4 dilonggarkan, Alfian menjelaskan, sejak awal PPKM sebenarnya ia punya ide bagaimana Pemkot Surabaya sharing dengan pemerintah pusat, agar mal tetap dibuka dengan catatan pengunjungnya harus sudah vaksin, bahkan karyawan mal juga wajib divaksin."Dengan begitu percepatan program vaksinasi nasional Covid-19 segera terealisasi. Karena kita tahu pihak swasta pun juga bisa menjalankan program vaksinasi. Jadi tidak hanya berharap dari Dinas Kesehatan. Artinya masyarakat banyak peluang bisa melakukan vaksinasi Covid-19," katanya.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi mengatakan pihaknya menyiapkan QR Code di mal-mal di Surabaya setelah ada aturan baru pengunjung masuk mal harus memperlihatkan kartu atau sertifikat telah divaksin. "Sebelum masuk mal, pegawai dan pengunjung harus scan barcode lewat aplikasi PeduliLindungi. Semua orang yang masuk mal minimal harus sudah vaksin dosis pertama," kata Sutandi. sb4/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU