Dewan Usul Bantuan Makanan Penderita Stunting Masuk RAPBD2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Nov 2021 10:23 WIB

Dewan Usul Bantuan Makanan Penderita Stunting Masuk RAPBD2022

i

Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Khusnul Khotimah usul penderita stunting mendapatkan bantuan makanan secara rutin. SP/IST

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Komisi D DPRD Surabaya mengusulkan pemberian bantuan makanan kepada para penderita stunting di Kota Pahlawan masuk Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Surabaya 2022 yang kini dibahas di DPRD setempat.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sambut Delegasi Perdagangan dari Tiongkok

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya."Sekarang sedang kami godok di RAPBD 2022 agar program ini terlaksana tahun depan," kata Khusnul Khotimah, Minggu (7/11).

Menurut dia, selama ini yang sudah mendapatkan bantuan makanan adalah para lansia, penyandang disabilitas dan anak yatim. Meskipun penderita stunting atau anak kerdil masuk kategori penyandang disablitas, namun selama ini belum mendapatkan bantuan makanan secara rutin.
 
Selama ini, lanjut dia, memang ada bantuan makanan pendamping dari Dinas Kesehatan Surabaya seperti susu, vitamin dan permakanan tambahan. Namun, kali ini diusulkan dapat juga bantuan makanan. 

"Layaknya para lansia, anak penderita stunting juga perlu mendapat bantuan makanan secara rutim agar mereka mendapat gizi yang baik dan terjamin. Bantuan ini bagian dari perhatian kami di DPRD dan pemkot kepada mereka," ujarnya.

Khusnul menjelaskan, penerima manfaat program pemberian makanan pada September 2021 jumlahnya mencapai 29.727 orang dengan rincian lansia 18.154 orang, penyandang disabilitas 6.349 orang dan anak yatim 5.224 orang.

Sedangkan pada Oktober 2021, jumlah penerima bantuan makanan sebanyak 29.891 orang dengan rincian 18.302 lansia, 6.356 penyandang disabilitas dan 5.233 anak yatim.

Adapun landasan hukum pemberian bantuan makanan ini, lanjut dia, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.  

Pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf a, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CB), akibat stroke, akibat kusta dan orang kecil.

Sementara pada Huruf b, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata.

Namun karena pelaksanaan program permakanan ini bukan di Dinas Sosial tapi kelurahan, Khusnul meminta pihak kelurahan bisa koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk memperoleh datanya.sb1/na

Baca Juga: THR Dapat Dongkrak Produktivitas dan Industri Rumah Tangga

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU