Dewan Warning Iuran Sukarela Sekolah Harus Sesuai Aturan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Sep 2021 13:06 WIB

Dewan Warning Iuran Sukarela Sekolah Harus Sesuai Aturan

i

Adam Rusydi, Anggota Komisi E Bidang Pendidikan DPRD Provinsi Jawa Timur. SP/Dwy AS

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menanggapi serius soal maraknya aksi pungutan sekolah berkedok sumbangan dan iuran sukarela. Pasalnya, sumbangan tersebut diberlakukan merata ke seluruh wali murid tanpa melihat latar belakang ekonomi mereka. 

"Pungutan berupa apapun itu sejatinya tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan hanya sumbangan atau iuran sukarela, itu pun harus melalui komite sekolah dan disepakati bersama dengan wali murid," ujar Adam Rusydi, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (9/9/2021) siang.

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

Politisi muda Partai Golkar ini menyebut, untuk kasus iuran sukarela di SMAN 1 Tarik ini secara regulasi memang tidak menyalahi aturan. Hanya saja seharusnya, nilai nominalnya tidak ditentukan dan juga tidak diberikan ketentuan waktu pembayarannya.

"Permendikbud memang membolehkan itu, tapi dengan sejumlah catatan dan gak boleh serta merta. Dan itu yang harus dipahami oleh komite sekolah karena mereka disitu adalah perwakilan wali murid bukan perwakilan dari pihak sekolah," ucapnya.

Wakil rakyat asal Sidoarjo ini menambahkan, terkait sumbangan sukarela, pihak sekolah dan komite sekolah seharusnya sudah memetakan terkait tingkat ekonomi masing-masing wali murid.

"Sehingga saat ada iuran-iuran sukarela ini tidak dipukul merata untuk seluruh wali murid, tapi dibebankan kepada mereka yang secara ekonomi adalah mampu. Sehingga tidak membebani wali siswa yang kurang mampu," tegasnya.

Ia juga mengatakan, Komisi E DPRD Provinsi Jatim selalu siap menampung aduan dan keluhan terkait pungutan  sumbangan yang dibebankan kepada wali murid. Ia juga menyarankan kepada wali murid untuk bersikap berani dan kritis menyampaikan keluhannya secara langsung kepada pihak sekolah maupun komite sekolah.

"Jangan hanya diam, tapi sampaikan saja keberatannya jika memang nilainya memberatkan. Jika setelah disampaikan pihak sekolah tetap memaksa bayar maka itu yang menyalahi aturan," tegasnya.

Baca Juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

Adam juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk berani memberikan tindakan tegas kepada sekolah SMA Negeri di seluruh Jawa Timur yang berani meminta iuran atau sumbangan sukarela yang tidak memenuhi ketentuan Permendikbud.

"Kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir sudah memukul perekonomian masyarakat. Jangan lagi mereka yang sudah kesusahan ini diberi beban kesusahan lagi dengan pungutan-pungutan sekolah yang tak lazim," tegasnya.

Sementara itu, M. Dhamroni Chudlori, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo juga menyesalkan terkait iuran sukarela tersebut. Apalagi jika muncul keluhan dari sejumlah wali murid, sehingga menandakan jika penerapan iuran tersebut tidak melewati kesepakatan bersama wali murid.

"Kalau mekanismenya dilalui dengan benar oleh pihak komite sekolah, pastinya tidak akan muncul protes seperti ini," tukasnya.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Namun sayangnya, menurut Dhamroni, pihaknya tidak bisa langsung melakukan tindakan tegas lantaran rana SMA itu masuk kewenangan pemerintah provinsi.

"Kalau SD dan SMP itu masuk kewenangan kita, sedangkan SMA itu sudah masuk kewenangan provinsi. Tapi jika mereka mengadu ke kita, tetap akan kita terima dan akan kita hubungkan ke wakil rakyat di Pemprov Jatim," pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid SMAN 1 Tarik Kabupaten Sidoarjo resah. Ini menyusul surat edaran komite sekolah yang meminta iuran sukarela yang dibayarkan setiap awal bulan senilai Rp. 160 ribu per murid.

Dalam surat tertanggal 8 September 2021 dan ditandatangani Ketua Komite Sekolah, Suhadak SH ini disebutkan jika berdasar hasil rapat Komite Sekolah dengan Kepala SMAN 1 Tarik, pada hari Rabu (1/9/2021) lalu, dihasilkan kesepakatan tentang iuran sukarela bagi murid Tahun Pelajaran 2021l/2022. Dwi

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU