Dewas KPK Terbitkan Aturan Kode Etik KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mei 2020 20:39 WIB

Dewas KPK Terbitkan Aturan Kode Etik KPK

i

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – penyusunan aturan kode etik KPK telah dirampungkan oleg dewan pengawas (dewas) KPK. Kode Etik ini bakal menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku para pegawai KPK hingga level pimpinan dan Dewas sendiri.

"Kode Etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk Dewan Pengawas, pimpinan, dan seluruh pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Tumpak mengatakan ada tiga peraturan terkait kode etik di KPK yang diterbitkan Dewas KPK. Ketiga peraturan itu ialah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sebanyak tiga peraturan Dewan Pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Tumpak menjelaskan seluruh nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam aturan tersebut ditujukan untuk mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK dalam pelaksanaan tugas. Dengan demikian, Tumpak berharap dalam kerja dan perilaku seluruh insan KPK bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apa pun.

Tak hanya itu, Tumpak juga berharap ada peran serta masyarakat dalam membantu menjaga kerja dan perilaku KPK. Hal itu bisa dilakukan dengan memberikan pengawas dan saran dalam setiap kerja-kerja KPK.

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

"Komisi Pemberantasan Korupsi berharap seluruh masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan. Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi," tuturnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU