Di Surabaya, Permainan Hukum Asalnya Libatkan Pengusaha

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Feb 2021 21:10 WIB

Di Surabaya, Permainan Hukum Asalnya Libatkan Pengusaha

i

Abdul Malik (kiri) Jazilul Fawaid (kanan)

 

Soroti Pidato Kapolri, Tentang Perasaan Hukum di Masyarakat

Baca Juga: Kapolri Akhirnya Perintahkan Kejar Ismail Bolong, Pembuat Testimoni Suap ke Kabareskrim

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Komisaris Jenderal Agus Andrianto menjadi Kabareskrim,  di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (24/2).  Agus sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara dan Keamanan (Kabaharkam) Polri.

"Bapak Kabareskrim Polri, tolong betul-betul mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Karena masyarakat masih mendapati suasana kebatinan yang dirasakan oleh hukum itu tajam hanya ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Listyo.

Listyo meminta agar Polri dapat sepenuhnya mendengarkan suara masyarakat. Sebagai penegak hukum, sudah seharusnya berlaku tegas dan berkeadilan dalam menjalankan tugas.

"Masalah restoratif justice sebagai bentuk penyelesaiaan permasalahan, kita coba formulasikan dengan baik. Tapi kita harus tegas, manakala terhadap hal-hal yang berdampak keselamatan jiwa manusia, berdampak dengan masalah konflik horizontal," jelas dia.

Kabareskrim Polri yang baru Komjen Agus Andrianto menambahkan, dia akan berupaya bersama dalam mewujudkan transformasi Polri demi penegakkan hukum yang berkeadilan.

"Beliau juga menekankan beberapa hal terkait dengan pengawalan terkait ekonomi nasional, pengawalan masalah satgas pangan, kemudian masalah tanah, mafia tanah maksud kami, kemudian pengawasan terhadap subsidi pupuk yang begitu banyak tapi belum ada output sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden beberapa saat lalu," kata Agus.

 

Sudah Lumrah

Terkait statement Listyo ini, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik mengatakan, stigma masyarakat mengenai 'hukum tumpul ke atas'  sudah jadi hal yang lumrah.  "Faktanya memang demikian. Tapi tidak semua. Ada beberapa oknum yang melakukan itu," singkatnya.

Baca Juga: Kabareskrim Malah Duga Sambo, yang Terima Setoran

Menurutnya, kebanyakan permainan hukum berasal dari perkara yang melibatkan orang-orang besar layaknya pengusaha. Hal ini tentu tidak lepas dari kerjasama dari oknum dalam ruang lingkup penegak hukum yang dirasa kurang tegas.

"Seharusnya, penegak hukum harus lebih tegas. Walaupun dari kalangan pengacara maupun pengadilan, juga masih ada oknum di dalamnya,"tegas Malik.

Tak sampai di situ, fenomena permainan hukum juga terjadi di Jawa Timur. "Seperti halnya kasus narkoba. Kalau yang ketangkap adalah orang yang tak berduit, pasti sanksinya lebih besar," imbuhnya.

Uniknya, Praktisi Hukum ini justru mengedepankan peran media dalam membersihkan permainan hukum di Jawa Timur. Dirinya menilai, media adalah faktor utama yang bisa membeberkan perkara yang seharusnya diselesaikan.

"Dengan dikawal oleh media, proses hukum akan selalu terpantau. Masyarakat juga bisa membaca perkara yang sedang terjadi. Sehingga seluruhnya bisa melek hukum," tandasnya.

Maka dari itu, dirinya berharap, industri media tidak ikut dalam permainan hukum seperti saat ini. Karena jika hal itu terjadi, maka tidak ada lagi yang bisa diandalkan.

 

Baca Juga: Temuan Bareskrim, Motif Pembunuhan, Bisa Kecewakan Putri, Ferdy dan Keluarga Brigadir J

Gagal Paham

Senada, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid pun meminta agar hukum ditegakkan jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Menurutnya, restorative justice adalah pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban. ”Harus ada pembinaan kepada aparatur agar hukum memberikan rasa keadilan, tidak hanya tajam ke bawah itu juga diimplementasikan oleh aparaturnya yang ada di bawah," tuturnya di Jakarta, kemarin.

Anggota Komisi III DPR ini berharap semua aparatur penegak hukum agar tidak menerapkan pola penegakan hukum yang secara kasat mata melukai rasa keadilan.

"Belum tentu apa namanya orang itu tidak bersalah, kita pasti ada proses hukumnya. Tetapi jangan terlalu. Jangan terlihat sangat agresif untuk kasus-kasus yang kecil, tetapi pelakunya itu kelompok lemah, ibu-ibu, orang tua renta seperti kasus Nenek Minah yang dihukum hanya karena memetik tiga buah kakao, itu semakin memperlihatkan wajah hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa hal tersebut menunjukkan hal itu sebagai salah satu contoh gagalnya pemahaman dari aparat penegak hukum untuk menerapkan restorative justice.mbi/jk/cr2/ril

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU