Diajak Pesta Miras, Anak Teman Disetubuhi Hingga 4 Kali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jun 2020 21:31 WIB

Diajak Pesta Miras, Anak Teman Disetubuhi Hingga 4 Kali

i

AG, pelaku pencabulan

Akibat terpengaruh miras, seorang pria tega menyetubuhi putri temannya yang masih dibawah umur. Bahkan kejadian tersebut dilakukan sebanyak 4 kali. Berikut laporan koresponden Surabaya Pagi Eko Budi di Banyuwangi,

Pria berinisial AG (50), warga Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah 12 tahun usai menggelar pesta minuman keras (miras). Korban merupakan anak kandung dari teman baik pelaku.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pencabulan itu dilakukan AG usai menggelar pesta miras di depan rumah korban bersama sejumlah orang.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku bukan hanya karena pengaruh miras. Hal tersebut lantaran aksi tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Awalnya, AG menyetubuhi anak 12 tahun itu saat ayah korban mengajaknya pesta miras. Saat ayah korban sedang asyik bersama teman-temannya yang lain, pelaku menyelinap dan menyetubuhi korban.

Setelah melampiaskan hasratnya, AG memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban. Bahkan AG mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban setiap kali bersedia diajak berhubungan badan.

Beberapa waktu berselang, pelaku kembali menggelar pesta miras di teras rumah korban. Namun kala itu ayah korban sedang tidak ada di rumah.

Karena ayah korban tidak ada di lokasi, hal tersebut dimanfaatkan  pelaku untuk mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah itu, korban yang merasa mabuk masuk ke rumah. Korban mengaku pusing setelah minum minuman yang diberikan oleh pelaku.

"Pelaku memberikan minuman keras sebanyak dua kali kepada korban. Saat itu saksi juga sudah memperingatkan agar tidak memberikan minuman kepada anak kecil, tapi tidak digubris," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Rabu (10/6/2020).

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku kembali melampiaskan nafsu berahinya. "Kembali lagi pelaku masuk ke rumah korban dan menyetubuhi korban yang saat itu mabuk," tambahnya.

Perbuatan bejat pelaku kepada korban dilakukan hingga 4 kali tanpa sepengetahuan ayah korban yang merupakan teman baik pelaku.

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak empat kali sejak Maret hingga April 2020," ungkapnya.

Baca Juga: 3 Warga Bojongoro Tewas Usai Pesta Miras di Siang Bolong

Kasus terungkap saat korban baru mengaku kepada ayahnya beberapa hari yang lalu. Mengetahui anaknya disetubuhi, ayah korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa. Mulai dari celana jeans panjang warna biru, baju lengan panjang motif garis warna putih kombinasi hitam, celana dalam warna ungu dan miniset warna hitam.

"Sementara barang bukti uang tidak diketemukan karena sudah habis dibelanjakan korban," tambahnya.

Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Belasan Remaja di Banyuwangi Diamankan

 

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU