Diancam akan Dibunuh, Remaja Diperkosa Kakek hingga 5 Kali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Jun 2021 20:50 WIB

Diancam akan Dibunuh, Remaja Diperkosa Kakek hingga 5 Kali

i

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar jumpa pers.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Nahas menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya). remaja berusia 19 tahun itu jadi pelampiasan nafsu bejat sang kakek tiri. Mirisnya, aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan sebanyak 5 kali.

“Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin (7/6).

Baca Juga: Sepakat Jaga Kerukunan dan Perdamaian Usai Pemilu

Arman menyebut, modus yang digunakan pelaku dengan cara menyelinap ke kamar korban saat rumah dalam keadaan sepi. Begitu berhasil masuk, pelaku langsung menindih tubuh korban dan membekap mulutnya agar tidak berteriak.

Ia (pelaku) pun mengancam korban akan membunuhnya dan ibunya jika menolak bersetubuh. Karena takut akan ancaman pelaku, korban pun tak berdaya hingga akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku.

“Jadi ada ancaman, pelaku akan membunuh korban dan ibunya jika ia menolak atau melaporkan kasus pemerkosaan ini,” ungkap Arman.

Kasus ini terungkap ketika ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku putrinya yang murung beberapa hari setelah kejadian. Setelah didesak, korban akhirnya bercerita jika telah diperkosa oleh pelaku.

Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi

Atas kasus tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Srono. Polisi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum.

"Berdasarkan hasil visum et repertum, diketahui terjadi kerusakan pada selaput darah kemaluan korban akibat kemasukan benda tumpul," ungkap Arman.

Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. "Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Perkosa Anak Tiri, Pria di Bondowoso Dipolisikan Istri

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik tersangka, sebuah selimut, dan seprei.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. "Ancaman hukumannya, 12 tahun kurungan penjara," tutup Arman.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU