Dianggap Caplok Tanah PT. Griya Mapan Sentosa Digugat Keluarga R Soetopo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Okt 2020 20:03 WIB

Dianggap Caplok Tanah PT. Griya Mapan Sentosa Digugat Keluarga R Soetopo

i

Sidang Perkara Gugatan tanah seluas 23.900 meter persegi, terhadap PT. Griya Mapan Sentosa (GMS) digelar di PN Surabaya, pada Rabu (21/10) .SP/Budi Mulyono.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang Perkara Gugatan tanah seluas 23.900 meter persegi, terhadap PT. Griya Mapan Sentosa (GMS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (21/10) dengan agenda keterangan saksi.

Ada dua saksi hadir dipersidangan diantaranya saksi Farida selaku pegawai Kecamatan dan saksi Winarno selaku Pemangku Keuangan PT. GMS

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Dalam pernyataannya  saksi Winarno didepan Hakim Ketua, Dewi Iswani, menjelaskan terkait tanah di daerah Tambak Wedi.

"Seingat saya pada tahun 2005 Pak Widodo selaku Direktur PT. Griya Mapan Sentosa beli tanah kepada Pak Kasidi, namun saya tidak pernah melihat obyek tanah tersebut, hanya saja saya sempat mencatat kalau tanah tersebut berada didaerah tambak wedi” jelasnya.

Mengenai pembangunan tanggul itu lanjut saksi, yang membangun pak Widodo. Ditanya hubungan saksi dengan Widodo, Saksi mengatakan kalau dirinya adalah Asisten, "Saya hanya pekerja pribadi pak Widodo, setiap pengeluaran uang beliau, saya disuruh mencatatnya” tegasnya.

Padahal dalam pernyataan awal saksi mengaku selaku Keuangan, Pihak PT. GMS. Hakim menanyakan apakah pembelian tanah di Tambak Wedi juga tercatat, "Ya tercatat” ujarnya. Pak widodo beli pada tahun 2005 seharga 600 juta. Pada saat itu lanjut saksi, Pak Widodo beli kepada Bapak Kasidi.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Diakhir pernyataannya, saksi membantah kalau dirinya bekerja di PT. GMS, "Saya hanya Asisten pribadi”kilahnya. Seusai sidang Kuasa Hukum Penggugat, Impi Yusnandar, Sos, MH. Kepada awak media mengatakan, “Saya kuasa dari penggugat, dari Keluarga R Soetopo”katanya.

Dijelaskan, tanah itu diletter C nampak jelas dan tercatat bahwa milik R Soetopo, kemudian mutasinya dari persidangan tadi, sudah tampak jelas ada personalitas yang mengaku-ngaku Sendang Ngawiti. “Setelah kita tunjukkan tentang ciri-cirinya siapa sebenarnya Sendang Ngawiti tersebut,  ternyata tidak ada kesamaan jadi ada problem disana, ada sosok yang mengaku-ngaku Sendang Ngawiti bagian dari keluarga R Soetopo “ terangnya.

Pengacara asal Nganjuk tersebut menambahkan bahwa pada saat itu, ada surat camat yang menyatakan bahwa transaksi itu harus dibatalkan tapi pada kenyataan diletter c ditulis tapi di pending, namun diteruskan, nah inilah suatu perbuatan yang melanggar hukum yang harusnya semua itu batal demi hukum.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

“Tadi sangat jelas dan diakui bahwa Widodo Budiarto itu adalah Direktur PT. GMS. Ada juga saksi tadi yang mengatakan, mencatat pembukuan bahwa ada pembelian sebesar 600 juta namun setelah ditanya biaya pembangunan tanggul mengaku tidak tahu, menjadi tumpang tindih atas pengakuan saksi tadi” katanya.

Dilanjutkan, tanah tersebut sudah dikuasai oleh R Soetopo sejak tahun 1977, dari tanah lansiran ditegaskan juga dengan SPPT ditegaskan juga dengan terawangan desa ditegaskan Letter C dan Letter D, yaitu ipeda yang dikeluarkan oleh pemerintah benar-benar itu milik R Soetopo dan itu landasan alas hak yang dipegang oleh keluarga R Soetopo sebagai Ahli Waris.Bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU