SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - DPR RI memahami kebijakan pemerintah yang memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah calon haji Indonesia pada 1442 Hijriah/2021 Masehi. Saya minta semua pihak termasuk calon jemaah haji tetap sabar.
Terkait pembatalan jemaah haji berangkat, Puan juga meminta pemerintah tetap melayani jemaah calon haji yang batal berangkat tahun ini.
Baca Juga: Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, tapi Calon Jamaah Bayar Rp 56 Juta dan Bisa Dicicil
Saya sangat memahami alasan pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah calon haji Indonesia pada tahun 2021.
Terutama soal keselamatan dan kenyamanan jemaah calon haji Indonesia saat di Tanah Suci pada masa pandemi COVID-19. Padahal pemerintah dan DPR RI sudah meminta pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran kepada jemaah Indonesia untuk dapat beribadah haji pada tahun ini.
Dan sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan terkait dengan kuota untuk jemaah haji Indonesia, termasuk belum memberi kepastian mengenai teknis operasional dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji pada masa pandemi.
Kebijakan Terbaik
Kebijakan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan haji merupakan keputusan terbaik. Ini kebijakan terbaik yang telah dipikirkan secara matang oleh pemerintah untuk kemaslahatan umat.
Abdul Muhaimin Iskandar
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Mestinya Tiru PM Malaysia
Sebenarnya masyarakat sangat berharap pemerintah melakukan sejumlah terobosan dan upaya maksimal di awal haji 2021.
Makanya tidak heran masyarakat mulai membandingkan sikap pemerintah Indonesia dengan negara lain, seperti Malaysia.
Memang dalam rangka penyelenggaraan haji tahun 2021, pihak Malaysia melalui Perdana Menterinya langsung berangkat ke ibu kota Arab Saudi, Riyadh, untuk bertemu dengan Raja Salman.
Ini upaya maksimal Pemerintahan Malaysia. Itu Perdana Menteri Malaysia sampai datang ke Riyadh, ketemu dengan Raja Salman dan putra mahkotanya.
Hidayat Nur Wahid
Baca Juga: Berhaji Sekali, Tepo Sliro Kuota
Politisi PKS/Anggota Komisi VIII RPD RI
Persiapan Waktunya Singkat
Sampai tanggal 28 Mei 2021 adalah batas permintaan Pemerintah Indonesia untuk diberikan informasi dari Pemerintah Arab Saudi tentang kuota haji untuk Indonesia yang belum ada kepastian.
Pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan banyak hal. Baik vaksinasi, persiapan catering bagi calon jamaah haji, pesawat, pemondokan dan lain sebagainya. Hanya dengan jangka waktu yang singkat kurang pas.
Saya mengapresiasi keputusan dari Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas yang mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia.
Di samping karena belum adanya informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi, juga secara tenggat waktu tidak memungkinan bagi Indonesia memberangkatkan jamaah haji.
Saya tahu keputusan kuota haji tahun ini adalah kewenangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Maka saya meminta kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, HE. Essam Bin Ahmed Abid Altaqafi untuk tidak merespon secara berlebihan terkait polemik ini, cukup memastikan dan menyampaikan informasi resmi kepada pemerintah Indonesia terkait dengan keputusan Pemerintah Kerjaan Arab Saudi dalam hal pelaksanaan ibadah haji tahun ini, di tengah pandemi Covid-19.
Sufmi Dasco Ahmad
Baca Juga: Semua Jamaah Lansia, oleh Menag Diprioritaskan Pulang Duluan
Wakil Ketua DPR RI
Bukan Soal Kuota Haji
Keputusan untuk tidak memberangkatkan haji 2021 merupakan keputusan bersama antara DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini diambil bukan karena Indonesia tidak mendapatkan kuota haji atau pemerintah Arab Saudi menutup penyelenggaraan haji.
Jadi bukan hanya Indonesia yang belum menerima kuota, tapi negara lain seluruh dunia juga belum ada yang menerima kuota dari Arab Saudi.
Pertimbangan Indonesia tidak memberangkatkan haji untuk tahun kedua di masa pandemi karena isu kesehatan. Sehingga masalah keselamatan jemaah menjadi pertimbangan untuk tak memberangkatkan haji.
Pertimbangan utama menyangkut penyebaran Covid-19 dan bukan menyangkut kuota atau tidak kuota.
Rieke Dyah Pitaloka
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI
Editor : Moch Ilham