Dicekoki Miras, Gadis 17 Tahun Dicabuli Tetangga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 30 Mei 2021 20:09 WIB

Dicekoki Miras, Gadis 17 Tahun Dicabuli Tetangga

i

Tersangka PP (nomor 2 dari kanan) saat ditangkap petugas Satreskrim Polres Kediri.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - PP (30) pria asal Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri diamankan Satreskrim Polres Kediri usai mencabuli seorang gadis di bawah umur yang sebelumnya dicekoki miras hingga mabuk.

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra mengatakan pelaku diringkus petugas saat bersembunyi di Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Penangkapan pelaku berawal saat petugas Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kediri menerima laporan keluarga korban, sebut saja Bunga (17), atas dugaan pencabulan yang dilakukan PP.

"Menerima laporan dari keluarga korban anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri langsung melakukan serangkaian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra, Minggu (30/5/2021).

Menurut Iptu Rizkika, peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi pada hari Senin (24/5/2021) lalu. Pada saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB, korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp untuk datang ke rumah kontrakan pelaku.

"Rumah korban dan kontrakan pelaku memang tidak jauh. Akhirnya korban datang dengan jalan kaki. Setiba di rumah kontrakan pelaku, korban spontan kaget karena banyak teman pelaku yang sedang menggelar pesta minuman keras," terang Iptu Riskika.

Masih menurut Iptu Riskika, ketika korban tiba di rumah kontrakan pelaku, lalu disuruh ikut minum-minuman keras oleh pelaku hingga mabuk. Korban sengaja disuruh datang di rumah kontrakan pelaku ini, disuruh minum-minuman keras oleh pelaku.

Tidak lama kemudian, lanjut Rizkika, teman-teman pelaku pergi, hingga di rumah kontrakan itu tinggalah mereka berdua antara pelaku dan korban. Dalam keadaan sepi itu, korban disuruh menutup pintu jendela oleh pelaku. Alasannya, agar tidak ketahuan ibu korban.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

"Pada saat korban menutup jendela, pelaku mengikuti korban dari belakang. Saat itu juga pelaku langsung menarik tangan korban dan mendorong korban ke tempat tidur. Korban yang terpengaruh miras tidak berdaya dan jatuh ke tempat tidur," ujar Rizkika.

Kemudian, pelaku melakukan aksinya dengan mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Bila korban tidak menuruti, maka pelaku akan menyebarkan video korban saat mandi. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga merekam korban sedang mandi.

"Korban sempat melakukan perlawanan. Namun korban tidak bisa menolak ajakan pelaku karena takut mendapat ancaman dari pelaku akan menyebarkan video korban sedang mandi," imbuh Iptu Rizkika.

Diterangkan oleh Iptu Rizkika, aksi bejat pelaku pun terjadi. Namun pada saat itu, korban sedang menstruasi, sehingga pelaku yang pada saat itu nafsu bejatnya di ubun-ubun berusaha melampiaskan hasratnya dengan meraba-raba korban.

Baca Juga: Ditinggal Belanja, Rumah Dibobol Tetangga

"Korban pun berusaha melarikan diri dan akhirnya berhasil. Setelah kejadian itu, korban bercerita kepada orang tuanya. Pihak keluarga korban kemudian melapor ke polisi," ujar Rizkika.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku terkait ancaman menyebar video korban sedang mandi itu tidak ada. Pelaku tidak mempunyai video korban sedang mandi.

"Pelaku ternyata tidak mempunyai rekaman video korban sedang mandi. Pelaku sendiri saat ini masih dimintai keterangan," pungkas Iptu Rizkika.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU