Dicerai, IRT jadi Pecandu dan Kurir Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Okt 2021 19:51 WIB

Dicerai, IRT jadi Pecandu dan Kurir Narkoba

i

Pelaku ditanya oleh Kapolres Ngawi saat pers release

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Kedapatan membawa sabu, EK (25) warga desa Tempuran kecamatan Paron Ngawi harus berurusan dengan polisi.

Ek diamankan petugas Satresnarkoba Polres Ngawi di desa Grudo tepatnya di belakang pengadilan negeri Ngawi. Ibu muda yang sedang mengendarai sepeda motor jenis N Max dengan nopol AG 2167 YAN tersebut dihentikan oleh anggota Satreskoba dan dilakukan penggeledahan yang ternyata ditemukan 0.41 gram sabu.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

“Jadi awalnya kita mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba. Dan saat ini polres Ngawi sedang melakukan perang terhadap segala bentuk narkoba,” jelas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat memimpin pers release.

Pelaku yang saat itu akan mengantarkan sabu pesanan pembelinya langsung diamankan petugas.

“Saat diamankan tersangka kedapatan membawa barang bukti sabu yang akan diantar ke pembeli,” terang Kapolres.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan pihak polisi untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga: Resahkan Warga, Kampung Narkoba di Gempol Pasuruan Digrebek, 6 Pelaku Berhasil Diamankan

“Kita masih melakukan pengembangan dia dapat darimana dan siapa saja konsumennya,” tegasnya.

Winaya menambahkan, selain berpean sebagai kurir, pelaku juga mengkonsumsi narkoba. Pelaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak dua tahun terakhir.

EK yang diceraikan sang suami tidak memiliki pekerjaan tetap. "Pekerjaan hanya ibu rumah tangga mengurus anak jadi tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Winaya.

EK mengaku nekat mengonsumsi sabu karena stres sejak dicerai suami. "Memakai karena stres saja dua tahun menjanda," ungkap EK.

Baca Juga: Polres Pasuruan Ungkap Kasus Kekerasan pada Anak dan 15 Kasus Narkoba

Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI nomor 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU