SURABAYAPAGI.COM- Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara diperiksa oleh Kejaksaan Pasuruan terkait dugaan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) 50 Milyar tahun 2020 untuk membantu pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur khususnya di tingkat nasional.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Surabaya Pagi, beberapa pengurus KSPPS BMT-UGT Nusantara diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terkait penyaluran dana 50 Milyar LPDB-KUMKM.
Baca Juga: Menkeu Ajak Bersih-bersih Kantornya dari Youtube Setpres
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan beberapa pengurus KSPPS BMT-UGT Nusantara dana LPDB-KUMKM belum bisa memberikan keterangan apapun. "Besok pagi saya konfirmasi belik ya mas," ungkapnya Denny Saputra melalui pesan singkat WhatsApp, senin (29/8) sore.
Dari sumber Surabaya Pagi yang indentitasnya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa senin (29/8) dua pengurus KSPPS BMT-UGT Nusantara yang di periksa Kejaksaan Kabupaten Pasuruan diantanya Ketua Perngurus KSPPS BMT UGT BMT-UGT Nusantara Abdul Majid dan sekertaris Imron Husnan.
"Info dari orang dalam tadi yang diperiksa Kejaksaan pak Ketua sama pak Sekertaris," ungkap sumber Surabaya Pagi yang minta identitaskan tidak disebutkan tersebut.
Pemeriksaan KSPPS BMT UGT BMT-UGT Nusantara oleh Kejaksaan Pasuruan ini yang kedua kalinya, yang sebelumnya pengurus KSPPS BMT-UGT pernah diperiksa oleh Kejaksaan Pasuruan pada Kamis (11/8) terkait dana LPDB-KUMKM
Baca Juga: Terlibat Korupsi Rp 1,4 M, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Akan Diadili
Sementara Wakil Ketua II pengurus KSPPS BMT-UGT Nusantara Rawahid Ruslan membenarkan pemeriksaan oleh Kejaksaan Kabupaten Pasuruan terkait dana LPDB-KUMKM 50 Milyar.
"Yang diperiksa tadi, Pak Ketua (Ketua Pengurus KSPPS BMT-UGT Nusantara Abdul Majid, Red) Sekertaris Imron Husnan dan Bendahara Nur Kholis," katanya.
Namun sayang Rawahid tidak bisa menjelaskan apapun terkait pemeriksaan para pengurus KSPPS BMT-UGT Nusantara oleh Kejaksaan. "Maaf saya kurang paham tadi tidak ikut," ungkapnya singkat melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (29/8).
Baca Juga: Kejari Pasuruan akan Banding Putusan PN Terkait Tambang Ilegal
Sementara, Sekertaris KSPPS BMT-UGT Nusantara Imron Husnan, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi melalui pesan singkat WhatsApp, belum mendapat balasannya, cuma dibaca dengan tanda dua centang biru.
Sementara Ketua Pengurus KSPPS BMT-UGT Nusantara Abdul Majid membenarkan pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Pasuruan. Namun sayang Abdul Majid enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan dana LPDB-KUMKM 50 Milyar tahun anggaran 2020 oleh Kejaksaan Kabupaten Pasuruan. "Cuma pemeriksaan biasa, intinya saya tidak mau memberikan keterangan, tidak mau memberikan keterangan apapun titik," ungkapnya singkat saat dihubungi melalui nomor WatsAppnya, Senin (29/8). Alq
Editor : Moch Ilham