Diduga Ada Persekongkolan Jahat Oknum Pejabat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jul 2020 22:44 WIB

Diduga Ada Persekongkolan Jahat Oknum Pejabat

i

Gambar visual by SP

Kecurigaan Ketua Presidium IPW Nete S Pane, Terkait Temuan Penghapusan Red Notice dan Pemberian Surat Jalan untuk Buron Dana Cassie Rp 940 Miliar, Djoko Tjandra

 

Baca Juga: Dit Tipidter Bareskrim Polri Amankan Ribuan Kayu Glondongan di Lamongan

 

 SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Hingga Kamis (16/7/2020) malam tadi, personel Polri yang bertanggungjawab dalam pengurusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, masih diperiksa oleh Div Propam Mabes Polri. Salah satu personel Polri berpangkat Jenderal ini mengikuti jejak Brigjen Prasetijo Utomo, yang lebih dulu ditahan di sel khusus selama 14 hari. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, tidak menjelaskan siapa personel Polri yang diperiksa. Namun, sudah ramai disorot publik, personel Polri berpangkat Jenderal itu adalah Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo. Dengan “ditahannya” dua Jenderal Polisi yang sedang diperiksa Div Propam, Indonesia Police Watch (IPW) pun menduga ada persekongkolan jahat sampai bisa “menggerakkan” peran dua Jenderal Polisi itu.

 Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, persekongkolan jahat melindungi Djoko Tjandra itu tak hanya melibatkan Brigjen Prasetyo Utomo saja. Neta menyebut, ada juga Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Djoko Tjandra.

Bahkan, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo saat ini menjabat di posisi yang sangat penting, yakni Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Dimana, Brigjen secara tupoksinya punya modal untuk melakukan akses data Interpol.

"Ada dugaan suap menyuap di balik persekongkolan jahat melindungi buronan kakap Joko Tjandra harus diusut tuntas dan Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia,"

Menurut Neta, dari penelusuran IPW, ternyata kasus Brigjen Nugroho Wibowo lebih parah dan lebih dosa besar ketimbang Brigjen Prasetyo Utomo.

Pasalnya, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho telah mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi. Surat itu, kata Neta, dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

 

Digerakan Individu

Hal itu yang kemudian membuat Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia sampai ke luar negeri. “Dosa Brigjen Nugroho Wibowo lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetyo. Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu,” ungkap Neta.

Melihat fakta ini, lanjut Neta, ia meyakini memang ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra. Sebab dua institusi besar di polri terlibat "memberikan karpet merah" pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol. Kedua lembaga itu nyata-nyata melindungi Joko Tjandra. Apa mungkin ada gerakan gerakan individu dari masing masing jenderal yang berinsiatif melindungi Joko Tjandra? "Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri," kata Neta.

Apa mungkin kedua Brigjen tersebut begitu bodoh berinisiatif pribadi "memberikan karpet merah" pada Joko Tjandra?  Kenapa Brigjen Nugroho yang baru duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol begitu lancang menghapus red notice Joko Tjandra? Apakah dia begitu digdaya bekerja atas inisiatif sendiri seperti Brigjen Prasetyo?

Lalu, kenapa Dirjen Imigrasi tidak bersuara ketika Brigjen Nugroho melaporkan bahwa red notice Joko Tjandra sudah dihapus?

Karena itu, Neta meminta agar Polri transparan mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra yang dinilai menjadi catatan hitam bagi Polri.

“Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri. Semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan untuk membersihkan Polri, dengan cara membentuk Tim Pencari Fakta Djoko Tjandra,” tegas Neta.

Baca Juga: Buron 3 Tahun, Karyawati BPR Artha Praja Berhasil Ditangkap

 

Polri punya Kepentingan

Sedang Kejaksaan Agung menanggapi soal pencabutan red notice buronan kelas kakap Djoko Soegiharto Tjandra dari NCB Interpol di Lyon, Prancis, dengan datar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang mencabut dan memohon penerbitan red notice buronan yang ada di luar negeri, kecuali Kepolisian.

Menurut Ali, Kejagung akan meneliti dan berkoordinasi dengan Polri terkait pencabutan red notice buronan kelas kakap Indonesia tersebut. Ali juga meyakini bahwa Polri memiliki kepentingan sendiri maupun kepentingan lembaga lain hingga harus mencabut red notice buronan Djoko Tjandra dari Interpol.

 

Dua Jenderal Bisa Pidana

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan Brigjen Prasetijo Utomo tak hanya diperiksa oleh Divisi Propam Polri terkait pelanggaran kode etik. Sigit menegaskan Bareskrim akan memidanakan Prasetijo.

Sebagaimana diketahui, Prasetijo menerbitkan surat jalan untuk buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. "Tentunya ada pertanyaan juga ini akan diproses bagaimana, apakah hanya ditangani Propam saja, atau selanjutnya ditangani oleh Bareskrim?" kata Sigit di Aula Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Perkara Pengaturan Skor Tahun 2018, Baru Dilimpahkan ke Kejaksaan Desember 2023

"Saya tegaskan lagi bahwa di kepolisian ada 3 jenis penanganan, yaitu disiplin, kode etik, dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," tandas Sigit.

Bahkan Komjen Listyo Sigit mewanti-wanti agar seluruh anggota Polri tidak melakukan pelanggaran yang bisa mencoreng nama baik institusi. Listyo menyebut jika ada anggota yang tidak sanggup memegang komitmen itu agar segera mundur.

"Ini juga peringatan bagi seluruh anggota khususnya Bareskrim, baik yang di Mabes Polri maupun jajaran bahwa kejadian ini tidak boleh terulang lagi jadi yang tidak sanggup, saya minta dari sekarang untuk mundur," kata Sigit.

 

Pernah di Polda Jatim

Brigjen Nugroho Slamet Wibowo sendiri, ditelusuri Surabaya Pagi di laman http://akpol.polri.go.id/alumni.php, merupakan alumni Akpol tahun 1988. Jenderal bintang satu ini, dari database Alumni Akpol tersebut yang diakses Surabaya Pagi, Kamis (16/7/2020), kelahiran 11 Oktober 1969 di Jakarta.

Bahkan, Nugroho S. Wibowo, setelah ditelusuri dari laman tersebut, sama-sama satu alumni dengan Brigjen Prasetijo Utomo, yakni alumni 1988. Hanya berbeda satu tahun lebih tua ketimbang Prasetijo Utomo yang lebih dulu keungkap mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Jauh sebelum menjadi Ses NCB Interpol di Divhubinter Polri, dibawah pimpinan Irjen Pol Napoleon Bonaparta. Nugroho pernah menjabat di lingkungan Polda Jatim. Sama seperti Prasetijo Utomo. Bedanya, dari database Surabaya Pagi, Nugroho lebih dulu bertugas di Polda Jatim periode November 2016 – Agustus 2017 sebagai Karo SDM Polda Jatim. Sementara, Brigjen Prasetijo Utomo, baru tahun 2017 sampai 2018, menjadi Wakil Ditreskrimum Polda Jatim. Kini, mereka berdua, satu alumni Akpol 1988 dan pernah bertugas di Polda Jatim, sama-sama kesandung dengan buronan yang membuat dirinya “ditahan sementara”. jk/sr/erk/cr1/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU