Diduga Bawa Rp 700 Juta Uang Member, JHN Reseller Investasi Bodong Resmi Dilaporkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Jan 2022 16:51 WIB

Diduga Bawa Rp 700 Juta Uang Member, JHN Reseller Investasi Bodong Resmi Dilaporkan

i

Wellem Mintarja pengacara korban memberikan keterangan ke wartawan saat melaporkan JHN di Polres Lamongan.SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang member sejumlah Rp 700 juta,  JHN reseller investasi bodong warga Desa Tebluru Kecamatan Solokuro, Lamongan resmi dilaporkan oleh para korban melalui pengacara Wellem Mintarja di Unit III Pidkor Polres setempat pada Senin (24/1/2022).

Laporan para korban yang mewakili 50 orang ini seperti disampaikan oleh Wellem, panggilan akrab pengacara muda ini, dilakukan sebagai tindak lanjut atas upaya baik-baik yang pernah dilakukan oleh para kliennya terhadap JHN, tapi malah tanggapan terlapor tidak baik.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

"Kami laporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polres Lamongan, karena tidak ada itikad baik dari terlapor selama ini. Terlapor malah terkesan arogan, mereka seakan lepas tanggung jawab, dan malah mengancam akan melaporkan balik kepada para korban," kata Wellem ditemani oleh tim pengacaranya saat di Unit III Pidkor Reskrim Polres Lamongan.

Disebutkan olehnya, atas laporan ini, tentu kliennya sangat berharap uang yang diinvestasikan ke JHN bisa kembali. Selain itu terlapor bisa dihukum sesuai dengan tindakan dan perbuatannya karena sudah merugikan banyak orang. "Terlapor diduga kuat telah melakukan tindakan pidana, karena itu pihak penyidik dalam hal ini Polres Lamongan untuk segera menindaklanjuti laporan ini," terangnya.

Sementara itu Amalia, salah satu korban kepada wartawan menyebutkan, ia bersama 50 korban investasi bodong ikut menanam sejumlah uang, karena bisnis yang ditawarkan oleh JHN reseller kepada nya cukup menggiurkan. Ia lalu mencontohkan invetasi uang Rp 1 juta dalam waktu 7-10 hari bisa menjadi Rp 1,4 juta. 

"Awalnya uang yang kita investasikan beberapa satu dua kali lancar, namun lama kelamaan semakin tidak jelas," terang Amalia yang mengaku dalam investasi bodong ini pihaknya dirugikan sekitar Rp 60 juta.

 

Lebih rinci ia menyebutkan, belakangan sudah mulai tidak lancar tersebut, terlapor aktif memberikan promo kepada korban, agar terus melakukan investasi. Bahkan untuk memancing korban, terlapor selalu menghubungi korban kalau investasi yang sebelumnya mau cair, tapi oleh terlapor korban diminta kembali menanamkan sejumlah uang, namun uang yang sudah ditanamkan tersebut tak kunjung hasil. 

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

"Jadi sebelum kasus ini ramai di permukaan, kami bersama korban selalu dipancing dengan investasi promo, dan segera untuk menambah investasi lagi dengan pendapatan yang sangat menggiurkan, ya saya ikuti mesti uang yang pertama belum juga saya dapatkan," bebernya.

Sebelumnya, pada Jum'at (21/1/2022), sekitar 50 korban investasi bodong berbondong-bondong mendatangi kantor pengacara Wellem Mintarja di Jalan Raya Deandles Paciran Lamongan, dalam upaya mencari keadilan dan memberikan kuasa kepada pengacara untuk melakukan langkah-langkah hukum atas kasus yang menimpa 50 korban investasi bodong.

Para korban sebanyak 50 orang itu lanjut Wellem, datang dari berbagai daerah mulai dari warga  Plumpang Tuban, Brondong, Laren dan Paciran Lamongan. Para korban mengaku, telah ditipu oleh reseller berinisial JHN, yang diduga bekerja sama dengan Samudra Zahrotul Bilad (21) owner seorang mahasiswi, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong ini.

Dari informasi yang terserap, bahwa JHN dalam memasarkan investasi bodongnya tersebut tak berjalan seorang diri. Selama ini, ia menjalankan investasi abal-abalnya bersama suaminya.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Tak tanggung-tanggung, hingga saat ini sudah banyak korban yang tergiur oleh janji-janji manis JHN. Para korban menyerahkan sejumlah uangnya untuk diinvestasikan ke JHN, yaitu dalam rentang bulan November 2021 sampai Desember 2021.

"Ayo melu investasi iki, engkok pasti ngrasakno keenaken. Sing melok wes akeh. (Mari ikut investasi ini, nanti pasti merasakan enaknya. Yang ikut (investasi) sudah banyak)," tulis salah satu Whatsapp JHN yang ditunjukkan pelapor.

Meski pada awalnya JHN merealisasikan janjinya kepada para korban dengan memberikan hasil keuntungan yang cukup besar, namun di minggu berikutnya, JHN tak lagi melakukannya. "Kalau hitungan kami, klien kami rugi sebesar Rp 700 juta," kata Wellem.

Wellem memastikan, bahwa JHN dan para pelaku lainnya yang turut serta dalam penipuan ini bisa dijerat hukum. Menurutnya, apa yang mereka lakukan telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU