Diduga Berbuat Cabul, Mantan Dekan, Ditahan!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Jan 2022 20:05 WIB

Diduga Berbuat Cabul, Mantan Dekan, Ditahan!

i

Dekan FISIP Unri tersangka pencabulan, saat ditahan jaksa.

Ini untuk Role Model Dunia Pendidikan

 

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Pekanbaru - Tersangka Dr. Syafri Harto, dijadikan role model bagi dunia pendidikan, sehingga dilakukan penahanan. “Syafri cabuli mahasiswinya yang minta bimbingan skripsi. Tapi malah dicabuli. Maka kita tahan. Kita menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas," jelas Kepala Kejati (Kajati) Riau, Jaja Subagja, Senin (27/1). Saat menahan dosen Syafri, ia didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Marvelous.

Kini praktis, Syafri Harto menjadi penghuni baru di sel tahanan Mapolda Riau. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif itu dijebloskan ke penjara, setelah perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

 

Pesakitan Pencabulan

Syafri Harto adalah pesakitan dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya berinisial L. Di mana perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Baca Juga: Ngaku untuk Pengobatan, Pria di Blitar Setubuhi Anak Tiri

Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, kewenangan perkara dilimpahkan ke JPU. Tahap II tersebut mulanya dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (17/1) pagi.

 

Tujuh JPU

Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Malang Jadi DPO

Menurut Kajati Riau, pihaknya telah menyiapkan tujuh orang JPU gabungan dari Kejari dan Kejati. Para jaksa itu, nantinya bakal bertugas membuktikan surat dakwaan. "Jumlah JPU-nya ada tujuh orang. Pak Kajari, Pak Aspidum, Kasi Pidum, jaksa senior juga mengikuti persidangan tersebut,” pungkasnya.

Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Ditreskrimum Polda Riau.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak UNRI. Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. n ri, jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU