Diduga Ditilap Kades, Ketua RT/RW Tidak Terima Dana Insentif

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Jan 2021 13:04 WIB

Diduga Ditilap Kades, Ketua RT/RW Tidak Terima Dana Insentif

i

Balai Desa Kembangan. SP/ M. AIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Para ketua RT dan RW Desa Kembangan, Kacamatan Kebomas, Gresik meradang. Pasalnya, hak dana insentif mereka selama tiga tahun (2018-2020) tidak dicairkan oleh kepala desa setempat. Nilainya mencapai Rp 1,2 juta per tahun.

Para ketua RT dan RW sudah berkali-kali menanyakan persoalan tersebut kepada Kades Kembangan Ngadimin. Tapi selalu dijawab dananya tidak pernah dicairkan pihak pemkab.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

"Ini gimana kok dana insentif bagi ketua RT dan RW di Desa Kembangan sendiri yang tak cair. Sudah berjalan 3 tahun lagi. Padahal desa-desa lain semua cair," ungkap Ketua RT 10 Desa Kembangan Katik Alfarisi kepada awak media, Minggu (3/1/2020).

Menurut Katik, ketua RT dan RW sudah berkali-kali mempertanyakan kepada pihak desa. Tapi, jawabnya selama 3 tahun sama. Anggaran tak cair dari Pemkab Gresik. "Pihak desa bilang kalau tak cair mau berikan uang dari mana untuk insentif," kata Katik menirukan perkataan pihak Desa Kembangan.

Sesuai data, Desa Kembangan terdiri dari 10 RW dan 70 RT. Sejak tahun 2018-2020 Ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan desa tidak menerima insentif sepeserpun dari pemdes setempat. Padahal setiap tahunnya pemkab selalu menganggarkan dana insentif bagi ketua-ketua RT dan RW melalui ADD. Nilainya sebesar Rp1,2 juta per tahun.

Katik mengungkapkan, Ketua RT dan RW selama ini penasaran dan bertanya kenapa insentif tak cair. Padahal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selalu muncul.

Katik kemudian mengungkapkan untuk anggaran insentif Ketua RT dan RW tahun 2018 yang dianggarkan Desa Kembangan sebesar Rp 92,4 juta, kemudian pada tahun 2019 Rp 94,8 juta, dan tahun 2020 Rp 86 juta. "Kalau dianggarkan dan dananya itu ada, lalu dikemanakan uangnya," ucap Katik penuh selidik.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Ditambahkan Katik, untuk insentif sesuai ketentuan diambilkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang masuk penghasilan tetap dengan melihat kemampuan ADD, maupun Pendapatan Asli Desa (PADes).

Kemudian, bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP). "Setahu kami semua Ketua RT dan RW di desa-desa lain sudah terima insentif setiap tahun dari sumber-sumber pendapatan desa tersebut. Masak desa di Kebomas yang masuk desa makmur seperti ini insentif perangkat tak mampu dikasih," pungkasnya.

Kades Kembangan Ngadimin belum memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut. Dihubungi handphonenya tak aktif.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Gresik, Malahatul Fardah mengaku belum tahu persis persoalan yang dihadapi Desa Kembangan sehingga sejak tahun 2018-2020 tak memberikan insentif untuk Ketua RT dan RW.

Menurut Fardah, insentif untuk Ketua RT dan RW tersebut diberikan sesuai dengan kemampuan desa. Insentif dimaksud bisa diambilkan dari sumber pendapatan desa seperti ADD, PADes atau DBHP. "Apa anggaran yang diberikan dari pemerintah maupun PADes tak cukup, sehingga Desa Kembangan tak mampu berikan insentif untuk Ketua RT dan RW. Ini yang masih kami telusuri," terangnya.

Ditanya soal insentif Ketua RT dan RW setiap tahun dianggarkan ? Farda justeru balik mempertanyakan. "Logikanya kalau dianggarkan ya cair. Coba nanti saya cek dulu ke Kades Kembangan," janjinya. did

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU