Diduga Habisi 2 Wanita, Pemuda di Yogyakarta Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Apr 2021 21:02 WIB

Diduga Habisi 2 Wanita, Pemuda di Yogyakarta Diamankan Polisi

i

Nurma Andika Fauzi, pelaku pembunuhan 2 wanita yang diamankan polisi

 

SURABAYAPAGI.COM, Yogyakarta - Nurma Andika Fauzi (21) diringkus jajaran kepolisian diduga melakukan pembunuhan berantai terhadap 2 perempuan dalam kurun waktu berdekatan.

Baca Juga: Polisi Gresik Tangkap Seorang Pelaku Perampokan Sadis yang Bunuh Korbannya

"Ini termasuk peristiwa yang cukup menarik perhatian masyarakat Kulon Progo," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, DIY, Senin (5/4).

Pemuda warga Tawangsari, Pengasih Kulon Progo itu diamankan di rumah salah satu kerabatnya, daerah Ngruno, Karangsari, Kulon Progo, Sabtu (3/4) pukul 00.30 WIB.

Kasus bermula saat polisi mendapat laporan adanya penemuan mayat Dessy Sri Diantary (21), warga Gadingan, Wates, Kulon Progo di emperan Wisma Sermo Asri, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, pada 23 Maret 2021.

Dari hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Kalasan, Sleman ditemukan pendarahan pada bagian otak kecil korban.

"Otak kecilnya mengalami pendarahan karena benturan. Di kulit kepala tidak terlihat jelas, tapi ternyata ada di bagian dalam. Itu yang menjadi penyebab kematiannya," ungkap Yuliyanto.

Belum selesai mengusut kasus kematian Dessy, polisi kembali menerima laporan penemuan sosok mayat perempuan di dermaga Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, 2 April 2021. Hasil identifikasi, mengungkap sosok tersebut adalah Takdir Sunariati (21) warga Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo.

Pemeriksaan luar pada jasad korban ditemukan luka memar pada puncak kepala sisi kanan dan telapak tangan kanan.

Sedangkan, berdasarkan pemeriksaan dalam, ditemukan pelebaran pembuluh darah pada organ dalam dan darah berwarna gelap dan encer.

Dari dua peristiwa ini polisi juga mendapati kesamaan yakni harta dan barang-barang milik korban hilang.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Sedangkan barang Takdir yang raib, sepeda motor, ponsel, dompet yang menyimpan identitas korban.

"Dua korban pembunuhan di dua TKP berbeda ini dilakukan oleh satu orang," tegas Yuliyanto.

Cara pelaku menghabisi korban Dessy, kata dia, yakni dengan memberikan minuman soda dicampur tiga butir obat sakit kepala.

Setelah mengalami kejang-kejang, pelaku membenturkan kepala korban ke lantai hingga meninggal dunia.

"Yang sudah jelas (modus operandi) yang ada di Sermo (Dessy), kalau yang di Glagah kita belum tahu. Sebelumnya korban (Dessy) dan pelaku ini jalan-jalan muter-muter naik sepeda motor korban," ungkapnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Polisi, lanjut Yuliyanto, sampai saat ini masih mendalami motif pelaku. Dugaan sementara, memang ada niat dari Nurma untuk menguasai harta korban.

"Masih dalam pendalaman, tapi yang jelas pelaku ini mengambil barang-barang milik korban. Sepeda motor, dompet, perhiasan, HP, dan apakah ada motif lain, kita belum sampai apakah ini direncanakan atau tidak," ujar Yuliyanto.

Saat ini Nurma sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso menyebut bahwa tersangka merupakan pengangguran sekaligus residivis dua kasus.

"Kasus pencurian burung dan pemerasan tahun 2018 lalu. Kena vonis delapan bulan, saya lupa LP jadi satu atau tidak," ucap Munarso.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU