Diduga Irjen Teddy Terima Dana Rp 1,5 Miliar dari Sabu Barang Bukti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 15 Okt 2022 10:17 WIB

Diduga Irjen Teddy Terima Dana Rp 1,5 Miliar dari Sabu Barang Bukti

i

Irjen Teddy Minahasa Putra

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ternyata Irjen Teddy Minahasa, dijemput pada Jumat pagi, 14 Oktober 2022 oleh Divisi Propam Polri. Penjemputan sebelum Teddy, berangkat ke Istana, untuk mengikuti arahan dari Presiden Jokowi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan sedang mendalami keterangan para bandar narkoba yang mengaku mendapat stok sabu-sabu dari barang bukti sitaan Polres di Sumatera Barat.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

"Sabu-sabu barang bukti yang dijual oleh Perwira tinggi itu sebanyak 5 kilogram,” jelasnya.

Menurut sumber di Polda Metro Jaya, sabu-sabu tersebut per kilogramnya dijual Rp 400 hingga Rp 800 juta.

“TM diduga mendapat setoran Rp 300 juta per kilo,” ungkapnya.

Sementara jumlah sabu yang ditransaksikan 5 kg. Indikasinya Teddy terima jatah Rp 1,5 miliar.

Tapi sampai Sabtu pagi tadi, Irjen Teddy belum dicerca ditail mengenai aliran dana 5 kg yang masuk padanya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

Kini penyidik terus mendalami uang hasil penjualan narkoba yang mengalir ke Irjen Teddy Minahasa. Informasi yang beredar, Irjen Teddy Minahasa turut menerima uang senilai Rp 300 juta, per kgnya.

"Nanti didalami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Kombes Mukti menerangkan, pihaknya telah menyita uang tunai senilai Rp 200 juta pada saat mengamankan salah seorang tersangka A di Kompleks Taman Kedoya Baru, Jakarta Barat pada hari Rabu 12 Oktober sekira pukul 13.30 WIB. Pengakuannya, uang itu diberikan oleh dari tersangka berinisial DG.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

“Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari saudara A hasil penjualan. Ya Rp 200 juta dari DG tapi diamankan di saudara A," ujar dia.

Sampai Sabtu ini sudah 11 orang tersangka yang ditangkap, termasuk Irjen Teddy Minahasa.

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. (jk/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU