Diduga Jadi Biang Banjir, Pemkot Didesak Batalkan Perjanjian Sewa Menyewa Brandgang Apartemen Trillium

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Jan 2022 20:36 WIB

Diduga Jadi Biang Banjir, Pemkot Didesak Batalkan Perjanjian Sewa Menyewa Brandgang Apartemen Trillium

i

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya saat sidak ke Trillium sepekan lalu.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keberadaan  apartemen  Trillium  Residence dituding sebagai salah satu penyebab  terjadinya banjir di kawasan Gedung Negara Grahadi dan sekitarnya, Jumat (7/1). Ini karena brandgang (saluran air) sepanjang 60 meter yang mengarah ke sungai Kalimas tertutup endapan lumpur.

Dampak dari pendangkalan tersebut, aliran air yang semestinya lancar menuju sungai malah terhalang sedimen setinggi satu meter.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Tinjau Pencairan Marbot Musala dan Penjaga Rumah Ibadah

Menindaklanjuti tinjauan lapangan, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan  PT Pemuda Central Investindo, pengembang Apartemen  dan Office  Trillium dan OPD terkait di ruang Komisi A, Kamis (20/1).

Perwakilan dari PT Pemuda Central Investindo, Widyana Kusumawati menyatakan,  pihaknya sudah menerima mandat dari direksi dan siap bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk  melakukan pembersihan dan pemeliharaan brandgang agar tak terjadi banjir lagi.

"Sebenarnya kita sudah melakukan perawatan saluran secara periodik, tapi hanya di atas tanah saja. Karena untuk mengeruk sedimentasi, mungkin ada skill atau teknik yang belum kita ketahui, " ujar dia.

Terkait satgas yang membersihkan saluran di apartemen Trillium,  Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Dwija mengatakan, jika pihaknya  harus segera melakukan upaya untuk  memperlancar saluran agar aliran air bisa lancar. "Itu yang kita lakukan. Tidak ada pertimbangan-pertimbangan  lain," jelas dia.

Lebih jauh, Dwija menjelaskan, setiap ada kawasan yang banjir, pihaknya melakukan evaluasi. Misalnya, ada  genangan di suatu kawasan,  pihaknya tidak melihat hanya satu tempat itu saja, tapi sistemnya. Kemana arahnya air. Jika ujungnya ada hambatan, maka akan dilakukan tindakan.

"Sebenarnya untuk pemeliharaan brandgang itu menjadi tanggungjawab  pemilik persil (apartemen Trillium). Tapi karena saluran itu menjadi satu kesatuan dengan sistem drainase Pemkot Surabaya, kan kita tidak bisa abai terhadap itu.  Permasalahannya tidak hanya Trillium saja, tapi banjir juga menimpa kawasan lain,  seperti Jalan Panglima Sudirman,  Jalan Embong Kenongo, Jalan  Embong Sawo, lapangan  Hokky dan lain lain," imbuh Dwija.

Apa ada sanksi? Dwija tak bisa berkomentar banyak. "Ya kita tunggu rapat berikutnya. Intinya dari pemkot kan memprioritaskan penanganan genangan. Terkait perizinan, IMB  dan sebagainya, itu  dari Dinas Cipta Karya, " tandas Dwija.

Menanggapi ini, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya  Arif Fathoni mengatakan, dalam hearing pihaknya mencoba bertanya siapa yang bertanggungjawab atas  pemeriksaan atau pemeliharaan  saluran tersebut.

Ternyata, seperti yang disampaikan Sekretaris Dinas  Sumber Daya Air, Dwija, tanggungjawab ada di pihak  apartemen Trillium  atau  PT Pemuda Central Investindo, selaku pengelola apartemen dan office 25 lantai tersebut.

"Dalam dokumen perjanjian  sewa menyewanya, semestinya pemeliharaan saluran air itu tanggungjawab pihak  apartemen Trillium. Tapi setelah perjanjian sewa menyewa itu ditandatangani sampai kemarin tak pernah dilakukan pemeliharaan. Tak heran, jika terjadi sedimentasi setinggi satu meter.Itulah yang patut kita duga menghambat saluran air langsung ke Kalimas. Itu yang akhirnya  kita semua tahu pusat kota terjadi genangan cukup lama," ungkap Toni, panggilan Arif Fathoni.

 

 

Tanggung Jawab

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Selain itu, lanjut politisi muda Partai Golkar ini, pihaknya juga mempertanyakan jika pemeliharaan saluran itu menjadi  tanggung jawab dari PT Pemuda Centra Investindo,  kenapa Pemkot Surabaya kemarin harus menerjunkan satgas yang jumlahnya  cukup banyak untuk membersihkan saluran air tersebut.

"Mestinya kan bisa dialihkan ke kampung kampung yang membutuhkan saja uang APBD itu. Tapi demi menyelamatkan pusat kota dimana  ada obyek vital nasional seperti Gedung Negara Grahadi, akhirnya pemkot melaksanakan tanggung jawab orang lain," ungkap Toni.

Untuk itu, Toni berharap selama masa proses ini,  termasuk  juga ditanyakan kepada bagian hukum, karena telah terjadi proses ekologi seperti ini,  memungkinkan apa tidak perjanjian sewa menyewa atau ruislag itu dibatalkan. Sehingga normalisasi saluran airnya terjadi.

"Karena tidak boleh entitas  bisnis itu kemudian merugikan kepentingan masyarakat," tegas Toni. Mantan jurnalis ini menambahkan,  rapat akan dilanjutkan Minggu depan karena dokumen proses perjanjian ruislag baru diterima Komisi A dari bagian hukum, meski sebenarnya sudah diminta dari kemarin-kemarin.

Baru kemudian  menindaklanjuti agar kejadian seperti kemarin tidak terulang.

Kalau memang menginginkan gedung itu,  tanah aset itu,  untuk kepentingan bisnis, PT Pemuda Centra Investindo semestinya tanggungjawab melekatnya harus dilakukan.Jangan abai. Kalau abai yang rugi tentu masyarakat Surabaya pada umumnya.

"Kita semua tahu di pusat kota itu ada Gedung  Grahadi, obyek vital nasional. Grahadi itu etalase Jatim. Kalau di situ ada genangan  cukup lama, gegara saluran air tidak berfungsi maksimal,  maka tidak hanya wali kota yang malu, tapi juga warga Surabaya,  masyarakat Jatim dan Indonesia," beber dia.

Apa Rekom Komisi A terkait ini?Toni mengaku, rapat belum berakhir dan ditunda minggu depan. "Kita akan konsultasi dengan pakar lingkungan sebelum rapat lagi dengan PT Pemuda Central Investindo. Kemudian soal  kajian. Sebelum menyetujui proses ruislag, infonya  pemkot punya kajian. "Ya tentu hasil kajian saat itu akan kita uji saat ini. Kalau dari kajian saat ini normalisasi mutlak diperlukan, ya kami berharap pemkot menormalisasi kembali.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

Otomatis perjanjian sewa menyewa dibatalkan dan ruislag ditinjau kembali, "tandas dia .

 

Apartemen Lain

Selain apartemen Trillium, apa ada apartemen lain yang jadi pemicu banjir karena dibangun di atas brandgang? Toni menuturkan, jika pihaknya akan mencari tahu. Sementara ini yang ia lihat baru itu (apartemen Trillium). Karena di bawahnya ada brandgang.

"Kami akan cari tahu. Ini mudah- mudah  menjadi pintu masuk untuk menelusuri  aset-aset pemkot yg digunakan untuk kepentingan swasta, apakah berdampak ekologi bagi masyarakat Surabaya," tandas dia.

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi A, Budi Leksono. Dia menyatakan,  dari awal pembahasan katanya diserahkan ke pemkot untuk pemeliharaan brandgang tersebut. Tapi setelah dibuka perjanjiannya, ternyata menjadi tanggung jawab pengelola apartemen Trillium. "Pengerukan sedimentasi oleh satgas PU jelas menggunakan anggaran pemkot.  Bahkan,  pihak apartemen Trillium tak punya rasa kemanusiaan. Meski petugas bergotong royong kerja bakti membersihkan saluran, tapi tak disediakan konsumsi dan hanya melihat saja,"tegas Buleks, panggilan Budi Leksono.

Dan yang membuat Buleks tersinggung adalah penyampaian dari PT Pemuda Central Investindo, bahwa mereka tidak tahu cara untuk mengeruk endapan lumpur.  "Trillium ini apartemen mewah,  seharusnya sudah tahu cara membersihkan selokan. Ini menunjukkan jika sejak awal mereka tak punya niat baik untuk menjaga kebersihan atau merawat saluran. Buktinya endapan lumpur sudah setinggi satu meter. Dan saya yakin sebagian dari banjir di kawasan tersebut dari sana.Airnya kan sedikit kalau kena sampah ya tertutup," ungkap dia. Alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU