Diduga Korupsi Rp 127 M, Brigjen TNI Ditahan Kejagung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Des 2021 20:10 WIB

Diduga Korupsi Rp 127 M, Brigjen TNI Ditahan Kejagung

i

Leonard Eben Ezer.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer dan Komandan Puspom TNI telah menahan Brigadir Jenderal TNI YAK. Jenderal bintang satu ini ditahan dalam kapasitas sebagai Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat. Brigadir Jenderal TNI YAK, dituduh korupsi uang prajurit sebesar Rp 127 miliar.

Modus operandi korupsi Brigjen YAK, diduga salah gunakan dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat pada tahun 2013 hingga 2020.

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

Kasus ini diusut kini oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer. Selain dari unsur TNI, Kejagung juga menetapkan satu orang dari kalangan sipil sebagai tersangka kasus ini, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil), Laksda TNI Anwar Saadi menunjukkan aksi perdananya usai dilantik beberapa bulan lalu. Dia mengusut kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada 2013-2020.

Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan anggota TNI AD.

"Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada 2013-2020," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan konferensi pers virtual, Sabtu, (11/12/ 2021).

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik koneksitas, yang terdiri jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Kedua tersangka kini sudah ditahan. Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli hingga saat ini. Sedangkan, NPP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

 

Pengelolaan Dana Prajurit

Kasus bermula dari adanya dugaan penetapan atau pengelolaan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi TWP. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis. NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.

"Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara. Di mana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit," papar Leonard.

Di kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 127.736.000.000 (127,7 miliar). Kerugiaan ini berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Baca Juga: Kejagung Baru Dilapori, KPK Sudah Mengkonstruksikan

 

Untuk Kepentingan Pribadi

Modus operandinya, Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 itu diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD untuk kepentingan pribadinya.

Uang tersebut ditransfer ke rekening NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar.

Adapun Brigjen YAK diduga telah mengeluarkan uang milik TWP AD ke rekening pribadinya sebesar Rp 127,73 miliar.

Baca Juga: Bahlil Dilaporkan Korupsi ke KPK, Bahlil Ganti Lapor Nama Baiknya Dirugikan

Dana itu kemudian malah diserahkan ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Selain NPP, kata Leo, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK. Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Leonard menerangkan bahwa dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit. Karena itu, negara mengalami kerugian karena harus mengembalikan uang yang disalahgunakan oleh tersangka.

Adapun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut adalah Rp127,736 miliar. Hingga saat ini, Puspomad telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK.

Kejaksaan menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. n jk, er

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU