Diduga LGBT, Brigjen EP Dinas di Bagian SDM Mabes Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Okt 2020 21:14 WIB

Diduga LGBT, Brigjen EP Dinas di Bagian SDM Mabes Polri

i

Irjen Pol, Sutrisno Yudi Hermawan, Asisten SDM Mabes Polri, menjelaskan salah satu Jenderal Polri yang diduga LGBT, diperiksa oleh Div Propam, Selasa (20/10/2020). Sp/erk

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Setelah 12 anggota TNI dipecat karena ketahuan terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT), kini anggota Polri juga mengalami kasus serupa. Tak tanggung-tanggung, penganut LGBT dari anggota Polri ini berpangkat Brigjen. Alhasil, perwira berinisial Brigjen EP ini diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Brigjen EP, pernah  bertugas di Deputy Sumber Daya Manusia Mabes Polri.

Baca Juga: Rabu ini, Prabowo Bintang Empat

Asisten Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan menuturkan, Brigjen EP sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.  "(Sedang diperiksa) Div Propam itu," ujar Sutrisno kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Mabes Polri, kata dia, bakal menindak tegas setiap personelnya yang terlibat kelompok LGBT. Kata Sutrisno, proses hukum terhadap Brigjen EP masih berjalan.

Sutrisno tak merinci lebih lanjut terkait dengan sanksi yang dijatuhkan kepada personel yang terlibat LGBT. "Sudah diproses penegakan hukumnya terhadap Brigjen EP," ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono sempat mengatakan bahwa penindakan personel yang terlibat LGBT diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Awi memaparkan bahwa dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nomra nilai, nomra kearifan lokal, dan norma hukum.

Hanya saja, kata dia, penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut sehingga Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan penelusuran. "Kasus itu tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagaimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," kata dia.

 

12 Anggota TNI Terbukti LGBT

Sebelumnya, Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Militer Mayjen (Purn) Burhan Dahlan menyebut banyak anggota TNI yang mengalami penyimpangan orientasi seksual. Pengadilan militer menyatakan perilaku itu mengancam korps TNI yang berarti mengancam pertahanan negara.

Baca Juga: Petaka Game Online bagi Anak…

Sepanjang 2020, belasan anggota TNI sudah dipecat karena terbukti LGBT. Bahkan, ada yang aktif menjadi anggota komunitas LGBT.

Setidaknya ada 12 anggota TNI yang terbukti LGBT. Dan identitas mereka juga sebagian, resmi dilansir website MA. Beberapa di antaranya Kapten Kes IS, Kapten Inf IB, Pratu H, Serda Z, Praka E,  dan Lettu Arm A.

Mereka rata-rata dihukum penjara oleh Pengadilan Militer antara 6 bulan sampai 12 bulan. Bahkan selain di penjara karena melanggar peraturan dari Panglima TNI, mereka juga dipecat dari militer dengan tidak hormat.

 

Normal Ketika Berkeluarga

Baca Juga: Resiko Anak Ikut di Grup Game Online

Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letnan Kolonel Asmawi  mengatakan, hasrat seks para anggota TNI yang LGBT ini, mulai hilang saat mereka telah memiliki istri dan anak.

"Dari pengakuan mereka, hubungan (LGBT) itu terjadi saat masih lajang. Dan menurut mereka, perilaku itu sudah hilang begitu menikah, punya istri dan anak," kata Asmawi.

Sementara itu untuk Kapten IC, dia dinyatakan positif HIV/AIDS. Dia bergabung dengan TNI melalui Pendidikan Sepa PK tahun 2007 dan lulus dengan pangkat Letnan Dua (Letda). Setelah itu, dokter tersebut berpindah-pindah tugas dengan pangkat terakhir Kapten.

Kapten dr IC sejatinya sudah menikah dan dikaruniai tiga anak. Namun karena tugas jauh dari keluarga, membuat alasan baginya untuk berhubungan sesama jenis. Salah satunya dengan Serka R.

Dari hubungan sesama jenis itu, Kapten dr IC terkena penyakit HIV/AIDS. Hal itu sesuai dengan surat keterangan medis RS Soemitro Surabaya pada 30 Agustus 2019. Karena Kapten IC positif HIV/AIDS, Serka R dites juga di RSUP dr Sardjito pada 20 Setember 2019. Hasilnya, Serka R juga mengalami HIV/AIDS. jk/bes/cr4/rl

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU