Diduga Liar Kegiatan Penambang Pasir dan Batu di Area Gumuk Gumuk Jember

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Jun 2022 16:03 WIB

Diduga Liar Kegiatan Penambang Pasir dan Batu di Area Gumuk Gumuk Jember

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Julukan kabupaten Jember sebagai Kota Seribu Gumuk berasal dari kondisi alamnya yang terdiri dari gumuk gumuk atau bukit, yang dapat berfungsi sebagai pemecah, penangkal angin. 

Dari radar pantauan team investigasi Rabu (22/06/2022) gumuk memiliki ketinggian antara satu hingga 57,5 meter. Dalam buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jember 2021-2026 disebutkan, ada tiga jenis gumuk, yakni gumuk batu, gumuk batu piring, dan gumuk pasir.

Baca Juga: Puluhan Warga di Jember Diduga Keracunan Takjil Massal yang Dibagi-bagikan di Jalan

Pemerintah Kabupaten Jember berhasil menginventarisasi 1.670 gumuk dan 285 lainnya belum terinventarisir. Gumuk-gumuk ini tersebar di Kecamatan Arjasa, Sumbersari, Jelbuk, Sukowono, Kalisat, Pakusari, Ledokombo, Mayang, dan Sumberjambe.

Di area Gumuk gumuk di dapati banyak kegiatan Penambang pasir, batu dan sertu diduga liar (Ilegal). Tambang pasir diduga ilegal di kabupaten Jember di antaranya :

- Tambang Pasir di Desa Sumberjeruk Kec. Kalisat dan di Desa Karangpring Kec  Sukorambi. milik Hariadi.

- Tambang Pasir di Desa Bedadung kec. Pakusari milik salah satu oknum berinisial Y oknum aparatur Institusi.

- Tambang Pasir di Desa Sumberpinang  kec. Pakusari dikelola berinisial AG Oknum Anggota Aparatur.

Baca Juga: Takut Tersaingi di Pilbup, Sejumlah Oknum Rusak Gambar Gus Fawait di Jember

- Tambang Pasir Di Desa Subo  Kec. Pakusari dikelola berinisial H.A. Dan masih banyak lagi yang belum terdeteksi oleh tim investigasi gabungan Jatim.

Ketua LSM GMBI wilayah teritorial Jawa Timur Sugeng SP menuturkan, "Bahwasanya kegiatan pertambangan yang diduga ilegal di kabupaten Jember sangat memprihatinkan, dan kegiatan pertambangan ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah Kabupaten Jember, mengingat gumuk merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan memberikan banyak manfaat bagi ekosistem lingkungan hidup terlebih akhir-akhir ini sering terjadi bencana alam,

rusaknya akses jalan pertambangan yang Notabenya di bangun dari dana APBD sungguh pula memprihatinkan dan jika dikaji lebih jauh adanya pertambahan itu juga tidak memiliki kontribusi apapun terhadap pendapatan asli daerah Kab Jember. Habis dan rusaknya gumuk- gumuk tersebut akan berdampak pada ekologi, iklim dan potensi bencana pada masa yang akan datang. Untuk itu perlu mendapatkan perhatian dari Pemkab Jember," tuturnya.

Baca Juga: Pedagang Domba dan Sapi seluruh Jember dukung Gus Fawait Maju Calon Bupati

Selain merusak lingkungan menurut pendapat ketua LBH GMBI wilayah Jawa Timur Anton Sujatmiko, SH. MH menegaskan secara Undang Undang ada perubahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diatur di dalam Pasal 67 UU Nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian kewenangan pemberian IPR menjadi kewenangan Menteri berdasarkan Pasal 67 UU Nomor 3 Tahun 2020 Atas Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009. Kemudian tidak ada  perda yang berkaitan dengan jalan tambang itu sendiri yang dapat mengakibatkan jalan yang dilalui sangat rusak.

“Dari situ maka peran pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang segera akan disusun. Namun daerah tetap akan mendapatkan manfaat bahkan diharapkan lebih besar setelah pengelolaan minerba di daerah beralih ke pemerintah pusat," tegasnya.

“Sesuai Surat Tugas Memonitoring Pertambangan yang ada di wilayah Jawa timur yang sudah kami kirim ke Polda Jatim beberapa bulan yang lalu dan ditembuskan ke setiap Polres di wilayah Jawa timur, kami akan menindaklanjuti mengirim surat laporan hasil tugas monitoring ke Instansi terkait maupun ke Institusi terkait, upaya ini guna menertibkan pertambangan yang ada di kabupaten Jember khususnya," ujar Akbar Kadiv Investigasi LSM GMBI Wilter Jatim. Hik

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU