Diduga Mafia Tanah dan Ngaku Diperas Jaksa Rp 10 M, Pengusaha Ditangkap Tim Kejagung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Des 2022 20:49 WIB

Diduga Mafia Tanah dan Ngaku Diperas Jaksa Rp 10 M, Pengusaha Ditangkap Tim Kejagung

i

Agus Hartono, seusai ditangkap oleh tim Kejagung di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamis (22/12/2022), langsung diperiksa oleh tim Kejagung.

Seorang pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, yang diduga mafia tanah, Kamis (22/12/2022) kemarin, akhirnya ditangkap tim penyidik dari Kejaksaan Agung saat dirinya baru tiba dan turun dari pesawat di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Padahal pria ini sempat mengaku diperas oleh oknum jaksa Rp 10 Miliar. Ada apa?

 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp 2 T di LPEI, Mulai Ditangani Jaksa Agung

SEMARANG, Kontributor Bintoro

 

Seorang pengusaha asal Semarang, Agus Hartono ditangkap tim Kejagung beberapa saat setelah turun dari pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). Agus sebelumnya naik pesawat Garuda GA 232 dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sekitar pukul 09.30 WIB.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Agus dipantau sejak dari Bandara Soeta. "Agus  sebelumnya telah dilakukan panggilan sebanyak tiga kali. Tapi selalu mangkir. Selain itu, pencarian terhadap Agus juga sudah dilakukan di beberapa tempat tapi gagal menemui hasil," kata Ketut, Kamis (22/12/2022).

Agus Hartono adalah pengusaha asal Semarang yang sempat membuat gempar setelah mengaku diperas jaksa Kejati Jateng Rp10 miliar. Agus kemudian diketahui merupakan mafia tanah.

 

Dugaan Korupsi Kredit

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo AH menambahkan Agus diamankan untuk  dilakukan pemeriksaan dalam dugaan korupsi.

Diungkapkan Agus mengajukan kredit bank plat merah. Saat pencairan kredit menggunakan purchase order (PO) palsu. Dana dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit.Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar," jelasnya.

 

Ajukan Praperadilan

Agus, lalu ajukan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi. Dalam persidangan termutakhir 2 Desember lalu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tidak sah atas penetapan tersangka Agus Hartono ini diputuskan oleh hakim tunggal R. Azharyadi Priakusumah pada sidang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

 

Tak ada Kaitannya

Ketut menyatakan penangkapan terhadap Agus Hartono tidak ada kaitannya hasil praperadilan itu. Penangkapan Agus Hartono merupakan hasil penyidikan baru bukan hasil dari praperadilan.

“Kalau praaperadilan sifatnya administrasi formalitas. Formalitasnya kami ganti sesuai yang diinginkan dalam proses praperadilan, ya tidak masalah,” tuturnya.

Permintaan uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.

 

Jaminan Tanah Bermasalah

Menurut informasi, pengajuan kredit perusahaan Agus Hartono menjaminkan aset berupa tanah yang bermasalah. Tanah-tanah tersebut ternyata belum lunas dari pemilik asalnya, yakni para warga yang kini mengaku jadi korban penipuan.

Berdasarkan data yang dikumpulkan koresponden Surabaya Pagi, di Salatiga ada 10 korban penipuan Agus dengan nilai jual tanah sekitar Rp16 miliar tapi baru dibayar Rp 5 miliar. Di Kudus ada seorang korban dengan nilai jual tanah Rp12 miliar tapi baru dibayar Rp3 miliar.

 

Ditemui Empat Mata

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Budi Said Tak Diterima Pengadilan

Dalam suratnya, Agus Hartono menyebutkan bahwa pada saat pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada Juli 2022, ia mengaku ditemui secara empat mata oleh oknum penyidik di ruang pemeriksaan.

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 5 miliar per SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan--red). Permintaan itu atas perintah Kajati yang saat itu dijabat Andi Herman," ungkap Agus, Kamis (24/11/2022)

Sementara dalam penanganan perkara, Kejati Jawa Tengah telah mengeluarkan dua SPDP dan menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka dua kali berturut-turut.

Yaitu berdasarkan SPDP yang dikeluarkan Kepala Kejati Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

 

Dimintai Rp 5 M per-SPDP

"Dari 2 SPDP itu, saya diminta Rp 5 miliar per SPDP. Sehingga total uang permintaan untuk 2 SPDP jumlahnya Rp 10 miliar," jelasnya.

Agus sempat mengaku pernah akan diperas dua oknum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yakni Kordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.

Kala itu, Agus menyatakan Putri dan Leo mengaku datang ke dirinya atas petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman. Dia menyebut dua jaksa itu mengatakan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bisa menghapus dua dari tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi dan kredit fiktif yang menjerat Agus dengan nilai Rp10 Miliar.

 

Agus Ngaku Menolak

Agus mengaku menolak dan memilih jalur praperadilan atas tiga kasus korupsi yang disangkakan kepadanya. Praperadilannya itu kemudian dikabulkan PN Semarang, di mana hakim menilai surat penetapan tersangka itu tak sah karena terbit lebih dahulu ketimbang surat perintah penyidikan.

"Putri mengatakan petunjuk Kasi Pidsus dan atas perintah pak Kajati, bisa kita bantu pak, karena ini ada 2 SPDP , 1 SPDP dia mengatakan Rp5 milyar, jadi kalau ada 2, Rp10 miliar," kata Agus kepada wartawan,sebelum ditangkap

Baca Juga: Modus Pemerasan Rp 40 M oleh Anggota BPK, Dibeberkan di Sidang

 

Jamwas Terjunkan Tim

Pengakuan Agus yang tersebar di sejumlah media massa ini pun membuat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menerjunkan tim untuk memeriksa beberapa nama jaksa yang disebut Agus, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman yang kini menjadi Sekretaris Jampidsus

Menurut Agus Hartono, dirinya tidak memenuhi permintaan uang tersebut. Hal itu pun berakibat pada penetapan tersangka dirinya atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT CGP. Padahal, Agus Hartono hanya berlaku sebagai penjamin atau avalis saja.

 

Penetapan Tidak Adil

"Bagi saya, penetapan tersangka itu tidak adil, tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak menurut hukum positif di Indonesia. Dikarenakan saya tidak memenuhi atau tidak menyerahkan uang permintaan sebesar Rp 5 miliar per SPDP. Untuk itu saya minta penetapan tersangka saya segera dicabut," terangnya.

Surat teguran hukum tersebut telah dikirimkan kepada penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah dan ditembuskan ke sejumlah instansi.

 

Sebut Pidananya Dipaksakan

Perkara ini sebenarnya sudah diputus perdata oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang  yang menyatakan bahwa saya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata dari pihak lain dan dalam proses penyelesaian pemberesan budel pailit, namun dipaksakan untuk masuk pidana," tuturnya.

Sebelum ditangkap, ada belasan warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, mereka mengaku menjadi korban penipuan pengusaha Agus Hartono, yang juga telah ditetapkan tersangka mafia tanah, di Kota Semarang.

Kedatangan mereka untuk melihat jalannya sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus korupsi yang tengah disidik Kejati Jawa Tengah. Nama Agus Hartono, diketahui ditetapkan tersangka atas kasus mafia tanah. n smg/bn/cr2/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU