Diduga Sakit Hati, Anggota DPRD Bangkalan Tembak Warga hingga Tewas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Mei 2021 16:45 WIB

Diduga Sakit Hati,  Anggota DPRD Bangkalan Tembak Warga hingga Tewas

i

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko Jumat (21/5/2021)

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Usai melakukan gelar perkara dan akan hasil uji balistik terhadap peluru yang bersarang di tubuh korban, penyidik Polres Bangkalan, menetapkan anggota DPRD setempat berinisial H sebagai tersangka.

Korban berinisial  L, warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, tewas setelah menjadi korban penembakan yang terjadi pada Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dari keterangan saksi-saksi ada dugaan pelaku sakit hati karena L tidak mengakui pencurian sepeda motor yang diduga dilakukannya jadi pemantik H melakukan penembakan.

Masih kata perwira dengan tiga melati di pundak ini sebelum H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka. Keduanya juga ditahan.

“Tersangka terakhir (H) belum ditahan karena masih mengumpulkan bukti-bukti,” katanya di Humas Polda Jatim Jumat (21/5/2021).

Gatot menjelaskan, H adalah eksekutor penembakan L. Adapun senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman, apakah milik tersangka S atau M.

Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya di Sepulu. Mereka menanyakan soal sepeda motor yang hilang dan diduga dicuri oleh korban.

“Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor,” tandasnya.

Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah satu tersangka. Namun, korban tidak mengakui tudingan para tersangka. Hingga kemudian terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas. Senjata api yang digunakan ialah senpi rakitan jenis revolver kaliber 38.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

“Motifnya ini sakit hati,” kata Gatot.

Disinggung soal senpi yang digunakan untuk menghabisi L, mantan anggota Densus 88 Anti-teror ini menduga setelah dilakukan uji di labfor ternyata ini senjata rakitan tapi mirip asli.

"Senpi jenis revolver kaliber 38," terangnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bangkalan Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, dua tersangka berinisial S dan M sebetulnya ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian. Barang bukti senjata api yang dipakai menembak korban juga diamankan. Dari penangkapan S dan M itu, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

“Akhirnya dari keterangan saksi dan bukti yang kita dapat mengarah ke eksekutor itu, inisial H. Inisial H ini betul anggota dewan," kata Sigit dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).

Pemanggilan pemeriksaan kemudian dilayangkan kepada H. Sempat mangkir dua kali, H kemudian menyerahkan diri dan datang memenuhi panggilan penyidik pada (15/5/2021) lalu.

“H ini menyerahkan diri dan sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” tandas Sigit.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, pada Minggu dini hari, 28 Maret 2021 lalu. Di lokasi, ditemukan korban L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan. nt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU