Diduga Selewengkan Dana, Perusahaan Ini Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah, Ternyata Pelakunya Ini

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Mar 2022 23:29 WIB

Diduga Selewengkan Dana, Perusahaan Ini Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah, Ternyata Pelakunya Ini

i

Direktur Utama PT. MAI dan MII saat ini, Maliki Andrizal Syarif saat menceritakan kronologis penyelewengan dana perusahaan ketika dipimpin Viki Yossida

SURABAYAPAGI.com - Dugaan penyelewengan dana perusahaan kembali terjadi.

Kali ini, PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan Manunggal Indowood Investindo (MII) alami kerugiaan ratusan milyar yang dilakukan mantan Direktur Viki Yossida.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

Atas kejadian itu Direktur Utama MAI dan MII, Maliki Andrizal Syarif  melaporkan tersangka ke  Bareskrim polri dengan nomer laporan LP/B/0178/III/BARESKRIM, tertanggal 17 Maret 2021 kemarin.

"Sudah kami laporkan dan sekarang dia (Viki) sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana perusahaan," terang Maliki saat melakukan konferensi pers lewat zoom di Surabaya Rabu, (9/3/2022).

Lebih lanjut Maliki menjelaskan, kronologis kejadian, pada 16 September 2015, Viki Yossida diangkat sebagai Direktur PT. MAI dan pada tanggal 15 April 2016, Viki juga diangkat sebagai Direktur PT. MII. Selama menjalankan jabatan sebagai direktur, Viki berwenang penuh mengelola keuangan PT. MAI dan MII, sehingga spesimen tanda tangan rekening Bank untuk PT. MAI dan MII, hanya terdaftar atas nama Viki Yossida.

Namun, jabatan itu disalah gunakan dengan menyelewengan dana perusahaan PT. MAI dan MII mengakibatkan kerugian sebasar Rp 165 miliar.

"Selama Viki Yossida menjabat sebagai direktur dan mengelola keuangan PT. MAI dan MII, Viki tidak pernah membuat laporan kerja tahunan, laporan keuangan tahunan dan audit tahunan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik yang independen. Hasil dari investigasi, sejumlah dana di alirkan  sejumlah perusaahan  Viki Group Hampir 20 unit usaha yang dia pimpin sekarang," kata Maliki.

"Dari investigasi di temukan ada aliran dana masuk ke rekening pribadi Viki sebesar Rp 10.012.012.953, dan USD 50.525. Kemudian ke 5 usaha sampingannya total keseluruhan sebesar Rp 3.235.397.310,373, dan anggota keluarga totalnya sebesar Rp 1.612.396.031. Untuk penerima yang tidak teridentifikasi, totalnya sebesar Rp 149.330.323.074, dan USD 303.716," ungkapnya.

Akibat ulahnya itu, kata Maliki perusahaan alami kerugian besar.

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

Pasalnya, utang perusahaan dan tagihan dari vendor-vendor yang belum terbayarkan semakin besar dan nyaris tak ada laba, padahal uang perusahaan PT. MAI dan MII yang selama ini dikelola oleh Viki Yossida cukup besar.

"Mengetahui ada ketidakberesan pengelolaan keuangan perusahaan, saya menugaskan Asep Rahaju Santosa, Bachtiar Fauzi dan Hasan, untuk memeriksa dokumen-dokumen keuangan dan melakukan audit keuangan internal. Akan tetapi, Viki selaku Direktur PT. MAI dan MII sebelumnya, tidak kooperatif dan tidak memberikan dokumen-dokumen keuangan perusahaan secara lengkap," ucap Maliki.

Hasil audit yang dilakukan oleh 3 orang tersebut, lanjut Maliki, telah ditemukan banyak dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana PT. MAI dan MII yang dilakukan oleh Viki Yossida  bersama rekannya Viona Mutiarasari yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT. MAI dan MII.

"Saat saya konfirmasi temuan auditor internal itu kepada dua orang yang bersangkutan, pada waktu itu mereka mengakui adanya penyelewengan atau penyalahgunaan dana perusahaan, dan bersedia bertanggung jawab mengembalikan dana-dana perusahaan yang telah diselewengkan tersebut. Kami juga menawarkan pada mereka agar penyelesaian dilakukan  secara kekeluargaan. Akan tetapi, mereka tidak merespon dengan baik. Untuk itu, kami langsung melaporkan ke Bareskrim," beber Maliki.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Hingga tenggang waktu yang diberikan oleh perusahaan kata Maliki, ternyata dua terduga pelaku itu belum bisa mengembalikan dana yang diselewengkan.

Kemudian, pada 2020 dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), untuk mengganti Viki Yossida sebagai Direktur, dan tidak lama setelah RUPS tersebut, Viona Mutiarasari, mengajukan surat pengunduran diri.

Bersamaan tahun itu, Maliki menyebutkan, pihaknya meminta dilakukan audit investigasi oleh auditor eksternal, dan untuk kegiatan audit investigasi tersebut, dirinya menunjuk auditor dari PT. Deloitte Konsultan Indonesia.

"Hasilnya, ditemukan fakta-fakta berupa transaksi keuangan yang dilakukan oleh Viki Yossida yang bekerja sama dengan Viona Mutiarasari, menggunakan dana milik PT. MAI dan MII yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan perusahaan, tetapi transaksi yang dilakukan itu untuk kepentingan secara pribadi Viki Yossida serta dialirkan ke perusahaan miliknya," pungkas Maliki.

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU