Diduga Tipu, Ketua PAN Pasuruan Ditahan Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Jan 2022 20:52 WIB

Diduga Tipu, Ketua PAN Pasuruan Ditahan Kejaksaan

i

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan Helmi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan, Rabu (5/1/2022) siang.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Seorang anggota DPRD Pasuruan, Jawa Timur, Helmi ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Tersangka Helmi, saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Pasuruan. Ia diduga juga pernah terseret kasus penipuan lain, dan juga dilaporkan ke Polresta Pasuruan.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2018 lalu. Saat ini, Helmi ditahan di Lapas kelas IIB Kota Pasuruan.

 

Setelah ada Pelimpahan Berkas

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah ada pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

"Kami dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada hari ini tanggal 5 Januari 2022 telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti atas nama tersangka dengan inisial H dalam dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang dikirim dari penyidik Polres Kota Pasuruan untuk dilimpahkan tanggunggung jawabnya kepada penuntut umum," tuturnya.

Wahyu Susanto menambahkan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan perkara, setelah mendapat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polisi.

"Setelah kami terima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kota Pasuruan, kemudian tahapan penanganan perkara sudah beralih tanggung jawabnya," ujarnya.

Setelah itu, Wahyu Susanto mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Helmi selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

 

Ditahan di Penuntutan

Penahanan itu dilakukan demi lancarnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Kemudian kami melakukan tindakan penahanan di tingkat penuntutan terhadap tersangka atas nama inisial tersebut. Di mana proses penahanan berlaku untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 5 Januari hingga 24 Januari 2022," kata Wahyu Susanto.

Dia pun membenarkan bahwa kasus yang menjerat politikus fraksi PAN itu adalah terkait penipuan.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

"Untuk kasusnya adalah dalam hal ini terkait dugaan tindak pidana penipuan yang kemudian kita lapis dengan tindak pidana penggelapan," ucap Wahyu Susanto, dari akun Instagram @jayalah.negriku, Kamis (6/1/ 2022).

Sebelumnya penyidik Polres Pasuruan Kota menyatakan yang bersangkutan tidak ditahan.

"Tapi, kami dari Kejari Kota Pasuruan memutuskan untuk menahan setelah pelimpahan tahap II," ucapnya.

Disampaikan juga bahwa dalam kasus ini, Helmi dianggap melakukan penipuan dan penggelapan yang membuat orang lain mengalami kerugian.

"Kasusnya hutang piutang, tapi ada niat untuk melakukan penipuan dan penggelapan. Ada beberapa cek pembayaran yang kosong dan palsu. Hal itu membuat korban mengalami kerugian," tuturnya. n hr, ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU