Home / Hukum dan Kriminal : IPW Desak Menko Polhukam Turun Tangan

Diduga Tipu Rp 37 T, Bos KSP Indosurya Dilepas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Jun 2022 20:20 WIB

Diduga Tipu Rp 37 T, Bos KSP Indosurya Dilepas

i

Suwiyo Ayub (kiri) Henry Surya (kanan)

Tuntut Keadilan, Investor KSP Indosurya akan Demo dari Bareskrim Polri ke Kejagung, Selasa Besok

 

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Indonesia Police Watch (IPW) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan penanganan dananya di KSP Indosurya Cipta yang rugikan 14.500 investor Rp 37 triliun. IPW malah mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM untuk panggil Polri dan Kejaksaan Agung. Ini setelah Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Surya Cipta. Mereka yang dilepas dari tahanan adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan keduanya dibebaskan pada Jumat (24/6/2022), karena masa tahanannya telah habis. “Sudah (dibebaskan) sejak kemarin (Jumat). Masa penahanannya habis selama 120 hari,” kata Whisnu di Jakarta, Minggu (26/6/2022).

Meski keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus Indosurya tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Keduanya sampai kini masih berstatus tersangka.

Saat ini guna mengantisipasi tersangka kabur atau melarikan diri seperti yang dilakukan oleh salah satu tersangka, Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik telah mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.

"Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, di samping kami minta wajib lapor," kata Whisnu, Sabtu.

Menurut Whisnu, dengan dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum, tidak berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum, tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi. "Penanganan perkara tetap masih berlanjut sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Whisnu.

Hingga masa penahanan habis 120 hari, berkas perkara masih berada di pihak kejaksaan. Whisnu mengaku tidak mengetahui apa kekurangannya sehingga berkas belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan, kami belum tahu kekurangannya apa, karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ujar Whisnu.

 

Jaksa Minta Polri Lengkapi Berkas

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terpisah mengatakan perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21), karena terkendala belum dipenuhinya P-19 oleh penyidik dari JPU.

Ia menegaskan, Kejaksaan RI berkomitmen menuntaskan perkara tindak pidana penipuan investasi yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

Sehingga, kata dia, masa penahanan tersangka yang sudah habis tidak ada kaitannya dengan pemenuhan petunjuk dari penuntut umum

 

Petunjuk Jaksa Agung

Mendengar kabar kedua tersangka keluar rutan, ribuan korban kasus KSP Indosurya berencana menggelar aksi demo di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut Alvin Lim selaku kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, aksi demo rencananya akan digelar ada Selasa (28/6/2022) esok mulai pukul 11.00 WIB.

Massa akan melakukan long march dari Mabes Polri ke Kejagung. Dari total 15.600 orang korban, Alvin menyebut ada sekitar 2.000 orang yang akan mengikuti aksi demo tersebut.

"Selasa jam 11 demo di Mabes dan jam 1 di Kejagung. Jadi dari Mabes akan long march ke Kejaksaan Agung. Pertama ke Mabes dulu mau cari informasi, karena kan berkas ini masih di Mabes, makanya para korban mau nanya dulu. Investor KSP yang di luar kota pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang," papar advokat Alvin.

Selain Henry Surya, masa tahanan tersangka lain bernama June Indria selaku Head Admin juga telah habis. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Yakni Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub selaku Manager Direktur Koperasi. Suwito Ayub kini masih menjadi buronan dan diduga kabur ke luar negeri.

 

Berkas Belum Penuhi Syarat

Belakangan, Kejagung memberikan penjelasan terkait dua tersangka kasus KSP Indosurya yang dikeluarkan dari rutan. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, berkas perkara ketiga tersangka sampai saat ini belum lengkap. Ini karena berkas perkara para tersangka investasi bodong telah dikembalikan Kejagung ke Polri untuk dilengkapi sejak 24 Juni 2022 lalu.

"Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," jelas Ketut dalam keterangannya.

Terkait bebasnya kedua tersangka, Ketut menjelaskan bahwa kewenangan untuk menahan seorang tersangka baiknya dilakukan secara selektif jika perkara itu masih tahap penyidikan. Bebasnya para tersangka dari rutan juga disebutnya tak bisa mendesak pihak Kejagung untuk menyatakan berkas perkara mereka lengkap.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," tambah Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Ketut menjelaskan bahwa berkas perkara Henry Surya Cs telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, sesuai dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka HS.

"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara. Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap," saran Jubir Kejagung.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

 

Perlu Koordinasi Intensif

Dalam penanganan setiap perkara, pinta Ketut, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.

Termasuk, sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21.

"Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," tukasnya.

Sementara kuasa hukum korban KSP Indosurya, Alvin Lim dari LQ Law Firm Indonesia mengatakan ada sekitar 2.000 korban yang nantinya akan ikut demo. "Ini yang jadi kekhawatiran kami, makanya kita sekitar 2000an korban ini mau demo, saya udah dapat informasi itu," kata Alvin dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Rencananya, kata dia, ribuan korban akan melaksanakan demonya pada Selasa besok (28/6/2022).

Alvin, mengungkap alasan berkas perkara penyidik Bareskrim atas tersangka kasus KSP Indosurya selalu dikembalikan Kejagung. Dia bilang, hal itu karena petunjuk yang dikeluarkan jaksa harus memeriksa seluruh korban. Padahal ada kurang lebih 15.600 korban di seluruh Indonesia.

"Nah ini saya dapat informasi dari Kejagung, jadi mereka seperti punya berkas tuh dianggap tidak lengkap, karena kenapa, karena ada petunjuk jaksa yang mereka tidak penuhi oleh Mabes. Nah ketika saya minta P19 nya, jadi saya dapet dari Kejagung dikasih, nah saya baca petunjuk nomor 90, petunjuknya itu berisi seluruh korban di seluruh Indonesia wajib diperiksa, itu korban ada 15.600, kalau semua korban diperiksa itu nggak bakal selesai tepat,” tambah Alvin.

 

Pernyataan IPW

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM untuk mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus investasi bodong Indosurya.

“Selain menimbulkan kekecewaan publik yang dirugikan pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat,” kata IPW dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Indonesiaparlemen.com, Minggu (26/6/2022).

IPW menduga, terjadi konflik pendapat atau opini hukum antara kepolisian dengan Kejagung terkait pengembalian berkas perkara agar dilengkapi (P19). “Dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral atau kelembagaan antara Polri dan Kejagung, yang ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P19 lepasnya tersangka dirut PT Indosurya,” jelas IPW.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

IPW meminta Kapolri agar mengevaluasi penyidik Bareskrim untuk mengehtahui adanya dugaan permainan uang atas lepasnya tersangka. “Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan,” pinta Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada permainan di balik bebasnya Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria dari Rutan Bareskrim. IPW meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengevaluasi penyidik Bareskrim dan jaksa dalam kasus ini.

"Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Menurut Sugeng, bebasnya tahanan kasus investasi bodong ini bisa menimbulkan kekecewaan publik. Mengingat, kasus penyelewengan koperasi simpan pinjam tersebut telah merugikan ribuan anggotanya. "Lepasnya Dirut Indosurya dari tahanan Bareskrim karena masa tahanan habis demi hukum, selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan, pada gilirannya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat," ujar Sugeng.

 

Pernyataan Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini, Bareskrim Polri sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta profesional dalam menangangi kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Meski masa penahanan dua tersangka kasus Indosurya berinisial HS dan JI telah habis, proses hukum harus tetap berjalan. “Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku,” kata anggota Kompolnas Muhammad Dawam kepada wartawan, Minggu (26/6).

Dia menjelaskan, jika penahanan telah habis selama 120 hari, maka hak hukum tersangka juga harus dipenuhi, yakni dikeluarkan dari tahanan. Namun tidak berarti status hukumnya lepas. “Meski demikian tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka. Sebab, pengadilan lah yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang termasuk status tersangka divonis bebas atau dikenakan pidana,” tegas Dawam.

Dawam mendorong Bareskrim terus bersikap profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas. Sebab penanganan kasus tersebut belum naik ke tahap pengadilan. “Kami berharap dilakukan secara profesional dan mandiri sehingga makin menumbuhkan kepercayaan publik secara lebih luas,” tegas Dawam.

 

Aset yang Disita Rp 2 T

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membebaskan dari tahanan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, HS dan JI.

Tercatat, saat dilaporka. ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun Saat ini, aset-aset yang disita terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bertambah. Bahkan, kini nilai aset tersangka yang telah disita telah mencapai Rp2 triliun.n erc/ip/ids/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU